REDAKSI SATU – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri saat ini dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eks (mantan) Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto. Pemeriksaan tersebut diduga kuat terlibat dengan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat pengusaha tambang bauksit Sudianto alias Aseng.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri terhadap Eks (mantan) Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto tersebut disampaikan langsung oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Pipit tengah berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.

“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” kata Sugeng.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, bahwa, informasi itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.
Diketahui, Kejaksaan Agung menangkap Aseng pada 21 Mei 2026. Penangkapan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Sugeng menyebut berkembang berbagai isu di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun. Dan muncul pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Namun, itu masih sebatas isu,” sindir Santoso.
Meski begitu, Santoso mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam harus tetap didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Dia menduga penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang menjadi backing. Namun, pengakuan saja tanpa alat bukti lain akan sulit,” tuturnya.
Oleh karena itu, Santoso meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan disiplin maupun etik dapat dilanjutkan,” tandasnya
Bahkan, beredar informasi mengenai adanya Tim dari Mabes Polri yang turun ke Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Meskipun hal ini sudah berkembang ke publik, hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.



