REDAKSISATU.ID – 2 (dua) orang Wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Sekadau Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin 13 Februari 2023, sekitar Pukul 18.00 WIB.
Dua orang Wanita yang ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023 berinisial W (26) dan DA (35).
Menurut Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin pelaku wanita berinisial W (26) dan DA (35) ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar Pukul 18.00 WIB saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

“Kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi Dusun Sunyat Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir,” ungkap AKP Salahudin melalui keterangan tertulis Group WhatsApp Humas Polda Kalbar, Minggu 19 Februari 2023.
Saat dihentikan, lanjut Kasatnarkoba Polres Sekadau menyampaikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.
“Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku,” tandasnya.
Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318