REDAKSI SATU – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kebocoran BBM Subsidi ke sektor industri merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh perusahan sub-holding Pertamina. Dan Pertamina dalam hal ini tidak bisa lepas tangan dengan alasan perbuatan oknum atau kesalahan vendor semata.
Pernyataan Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar tersebut sebagai respon atas dugaan kuat penyimpangan distribusi BBM Subsidi yang dilakukan oleh pihak mobil tangki minyak PT Elnusa Petrofin 16 ribu plat 9330 FP dan dipindahkan ke dua unit mobil tangki warna biru putih minyak industri PT Putera Petro Borneo masing-masing plat KB 8575 MN dan KB 8247 serta satu unit pickup gran max warna hitam plat KB 8073 HA seperti dalam video yang viral belakangan ini.
Menurut Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar bahwa dalam Kasus ini secara hukum Pertamina tidak bisa lepas tangan dengan alasan perbuatan oknum atau kesalahan vendor semata.

“Pertamina harus bertanggung jawab. Hal ini telah dipertegas sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kejahatan dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi korporasi atau dilakukan dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan korporasi,” kata Herman Hofi Munawar melalui pesan tertulisnya yang diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Minggu 24 Mei 2026, pukul 12.49 WIB.
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai bahwa Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan atau mencegah dampak yang lebih besar.
“Berdasarkan PERMA No.13 Tahun 2016, unsur sudah terpenuhi,” tandasnya.

Pengamat hukum dan kebijakan publik menekankan, dalam hukum pidana dan tata usaha negara Indonesia, Pertamina tidak bisa serta-merta lepas tangan dengan dalih perbuatan oknum atau kesalahan vendor semata.
Lanjut Herman Hofi Munawar menerangkan, bahwa berdasarkan informasi bahwa PT Elnusa Petrofin adalah anak usaha PT Elnusa Tbk, yang merupakan bagian dari sub-holding Pertamina. Sebagai pemberi tugas Pertamina Patra Niaga Kalbar memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi ketat rantai distribusi.
“Kelalaian dalam pengawasan sistem manajemen distribusi yang menyebabkan kebocoran BBM subsidi ke sektor industri merupakan kejahatan yang luar biasa, yang dilakukan oleh perusahan sub-holding Pertamina,” tegas pengamat hukum dan kebijakan publik.

Pengamat hukum dan kebijakan publik kembali menekankan, sebagai pemberi tugas (prinsipal), Pertamina Patra Niaga Kalbar memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi ketat rantai distribusi. Kelalaian dalam pengawasan sistem manajemen distribusi yang menyebabkan kebocoran BBM subsidi ke sektor industri maka pertamina Patra Kalbar harus bertangung jawab.
“Dengan demikian jelas jangan hanya karyawannya yang dikorbankan sementara para penikmat dibiarkan tersenyum ria. Pengawasan distribusi BBM subsidi adalah tanggung jawab mutlak Pertamina. Menyerahkan seluruh kesalahan kepada sopir tangki adalah bentuk kegagalan penegakan hukum pidana ekonomi modern yang seharusnya menyasar aktor intelektual dan korporasi yang meraup keuntungan finansial terbesar dari disparitas harga BBM subsidi dan industri,” sindirnya.



