REDAKSI SATU – Alpian alias Beot, Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus selaku Patih ormas TBBR secara tegas menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya bukanlah Cukong PETI, seperti yang sudah dituduhkan oleh Sudipjo dari Tim Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Sudipjo mengatakan bahwa Alp**n merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang diduga kuat selama kurang lebih 30 tahun menjadi Cukong Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Namun selama ini tidak pernah tersentuh hukum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Sudipjo kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Jumat 8 Mei 2026, siang.

Menurut Alpian, tuduhan Sudipjo tersebut tidak mempunyai dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Sudipjo berawal dari masalah internal, sifat iri dengki, persaingan dan diduga dihasut oleh pengusaha tambang lainnya.
“Sudipjo itu asal tuduh, tanpa alat bukti. Padahal yang kerja sana tu punya Polisi yang buka, bukan aku bang, punya Minja namanya Polisi situ, Polisi yang buka, bukan aku bang. Minja bosnya, Minja yang beli mesin, dia kasik anak buah. Di situ yang kerja anak buah Minja, anak buah Alau, Polisi semua, Rojali dia Polisi Menjalin punya alat berat ada dompeng ada di Mandor, yang beli juga Polisi, itu tidak dinaikkan. Kalau aku ndak ada,” ujar Alpian saat menghubungi media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Dalam kesempatan ini, Ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya bukan Cukong PETI.
“Aku bukan Cukong, aku hanya beli emas, aku surat buat beli emas itu ada bang, kalau untuk membuktikan emas yang kita beli itu dari mana, itu urusan penegak hukum kalau mau buktikan asal emas itu dari mana,” pungkasnya.



