Ungaran, Redaksisatu.id – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa.
Namun, dari keterangan yang beredar terkait proses di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang muncul sejumlah pertanyaan kritis: apakah proses ini benar-benar terbuka, adil, dan memberi kesempatan setara bagi masyarakat? Ataukah hanya sekadar formalitas yang sudah “diatur” sejak awal?
Prosedur Administratif vs Realitas Lapangan
Secara normatif, persyaratan administrasi calon anggota BPD sudah diatur cukup jelas. Mulai dari fotokopi KTP, KK, ijazah, hingga surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan SKCK. Bahkan, terdapat klausul bahwa beberapa syarat dapat dilengkapi setelah calon terpilih.
Namun, persoalan muncul ketika pengumuman pendaftaran disampaikan secara mendadak—pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB—sementara masa pendaftaran hanya berlangsung dari tanggal 27 hingga 30 April 2026. Waktu yang sangat sempit ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah masyarakat benar-benar diberi ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri?
Dalam praktik demokrasi yang sehat, transparansi dan akses informasi adalah kunci. Pengumuman yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menutup peluang bagi warga yang sebenarnya memiliki kapasitas, tetapi tidak siap secara administratif dalam waktu singkat.
Indikasi Ketimpangan Akses dan “Calon Siap Pakai”
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sudah lebih dulu mengetahui informasi ini dan telah menyiapkan seluruh berkas. Hal ini memunculkan kesan bahwa proses pemilihan hanya menjadi “seremonial ketoprak”—sebuah pertunjukan yang hasilnya sudah bisa ditebak.
Jika benar demikian, maka prinsip keadilan dalam demokrasi desa telah tercederai. BPD yang seharusnya menjadi representasi aspirasi masyarakat justru berpotensi diisi oleh orang-orang yang dipilih melalui proses yang tidak sepenuhnya terbuka.
Kondisi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga desa. Masyarakat bisa merasa bahwa partisipasi mereka tidak benar-benar dihargai, karena hasil akhirnya sudah “dikondisikan”.
Bagaimana Seharusnya Proses Pemilihan BPD yang Ideal?
Agar pemilihan anggota BPD berjalan sesuai prinsip demokrasi yang sehat, ada beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan:
Transparansi Informasi Sejak Awal
Pengumuman pendaftaran harus disampaikan jauh hari sebelumnya melalui berbagai media—papan pengumuman desa, pertemuan warga, hingga media sosial. Tujuannya agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan mempersiapkan diri.
Waktu Pendaftaran yang Wajar
Masa pendaftaran idealnya tidak terlalu singkat. Minimal 1–2 minggu agar calon memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas, terutama dokumen seperti SKCK dan surat kesehatan yang membutuhkan proses.
Netralitas Panitia
Panitia harus benar-benar independen dan tidak berpihak. Jika ada indikasi keberpihakan atau “titipan calon”, maka proses demokrasi sudah cacat sejak awal.
Partisipasi Publik yang Nyata
Masyarakat harus dilibatkan, baik dalam proses penjaringan calon maupun dalam pemilihan. Musyawarah desa harus menjadi ruang terbuka, bukan sekadar formalitas
Akuntabilitas dan Pengawasan
Setiap tahapan harus dapat diawasi oleh masyarakat. Jika perlu, libatkan tokoh masyarakat atau lembaga independen untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil.
Demokrasi Desa Bukan Sekadar Formalitas
Pemilihan anggota BPD bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif, tetapi tentang menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Jika prosesnya tidak transparan dan terkesan terburu-buru, maka hasilnya pun akan dipertanyakan legitimasi dan kualitasnya.
Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar ke depan proses pemilihan BPD benar-benar menjadi ajang partisipasi rakyat, bukan sekadar formalitas yang sudah “diatur skenarionya”. (Kontributor|Petrix Suryanto)



