Jakarta, Redaksi Satu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik, sebagai langkah strategis dalam membenahi tata kelola internal partai.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat, mengurangi praktik politik transaksional, serta menciptakan sistem kaderisasi yang lebih terbuka dan akuntabel, sehingga partai politik dapat berperan optimal dalam mendukung demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Usulan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian itu, KPK menilai bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai dapat mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Usulan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki dasar akademis yang kuat dan disusun berdasarkan temuan di lapangan.
Ia menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA, Pada Kamis, (23/4/26).
Menurut KPK, salah satu persoalan utama dalam tubuh partai politik adalah tidak optimalnya proses kaderisasi. Banyak partai dinilai belum memiliki sistem pembinaan kader yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kondisi ini membuka celah munculnya praktik-praktik tidak sehat, seperti adanya dugaan “mahar politik” atau biaya tertentu yang harus dikeluarkan untuk menjadi kader atau mendapatkan posisi strategis.
“Kami menemukan bahwa proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan, ada indikasi adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk bisa menjadi kader hingga mendapatkan posisi unggulan dalam kontestasi politik,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti fenomena perpindahan kader antarpartai yang cukup tinggi. Dalam sejumlah kasus, kader yang baru bergabung dengan partai tertentu.
Dapat langsung menempati posisi penting, seperti menjadi calon legislatif dengan nomor urut atas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya transaksi atau biaya tertentu yang menyertai proses tersebut.
“Ketika seseorang baru saja berpindah partai, namun langsung menjadi figur yang diunggulkan atau mendapatkan nomor urut pertama, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan.
Dari temuan kami, ada biaya atau cost yang harus dikeluarkan dalam proses tersebut,” tambahnya.
KPK menilai praktik-praktik semacam ini berpotensi mendorong perilaku koruptif, karena kader yang telah mengeluarkan biaya besar cenderung berupaya mengembalikan modalnya ketika sudah menjabat di posisi publik.
Oleh karena itu, selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi, meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen, serta mengurangi praktik politik transaksional.
Dengan adanya pembenahan tata kelola partai politik, diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat dan praktik korupsi yang berakar dari sistem politik dapat diminimalisir.



