spot_img

Gakkum Kehutanan Gagalkan 74 Ton Arang Bakau Asal Kalbar

REDAKSI SATU – TNI AL bersama Gakkum Kehutanan, @bksdajakarta dan pihak terkait menggagalkan penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 Januari 2026. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu 21 Januari 2026.

Berdasarkan rilis melalui akun Instagram gakkum_kehutanan, bahwa Arang bakau dimuat ke dalam dua kontainer 40 feet dan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Tim gabungan melakukan pembongkaran dan menemukan sekitar kurang lebih 74 ton arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi kehutanan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Berikan Sapi Kurban ke 38 Provinsi
Kehutanan
Konferensi Pers Pengungkapan 74 Ton Arang Bakau asal Kalimantan Barat. (Dok: gakkum_kehutanan)

Dalam rilis tersebut, juga disebutkan nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Secara ekologis, produksi arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400-1.500 pohon mangrove dewasa yang berfungsi melindungi pesisir dan menopang ekosistem laut.

TNI AL dan Kemenhut (Gakkum Kehutanan dan @bksdajakarta) menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan hasil hutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Rumah Sapinah Nenek 65 Tahun Direnovasi oleh Kejati Kalbar
Kehutanan
Barang bukti Arang Bakau kurang lebih 74 Ton asal Kalimantan Barat saat diperlihatkan dalam Konferensi Pers.

“Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.

Dwi Januanto menambahkan, penebangan mangrove memiliki dampak luas bagi wilayah pesisir dan perairan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat penting biota laut serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kunker Naik Motor, Presiden: Udara Segar di Danau Toba
BACA JUGA  Gudang Limbah B3 di Pontianak Terindikasi Kuat Ilegal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img