spot_img

Kasus Nikel Konawe Dibuka Lagi, Kejagung Geledah Mantan Menteri

Jakarta,Redaksisatu.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan penipuan penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pelaksanaan Penggeledahan kasus nikel konawe dilakukan sejak Rabu malam, pada tanggal 28 Januari 2026, dan berlanjut hingga Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal Kejaksaan Agung, penggeledahan menyasar rumah dan kantor milik mantan menteri periode 2019–2024, serta kediaman seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalbar Berjibaku Padamkan Karhutla di Kubu Raya

Lokasi penggeledahan tersebar di kawasan Matraman (Jakarta Pusat), Kemang (Jakarta Selatan), Rawamangun (Jakarta Timur), serta Bogor, Jawa Barat.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan baik di rumah pribadi maupun kantor pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Seperti penggeledahan sebelumnya, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali dilibatkan dalam pengamanan proses penyidikan.

Sebelumnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari pantauan media saat itu, penyidik membawa sejumlah barang dan dokumen yang dikemas dalam beberapa kontainer.

Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik ke KLHK hanya untuk melakukan pencocokan data.

“Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyelidikan pembukaan aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan yang memasuki kawasan hutan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Kamis, 8 Januari 2026.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Tanggamus Amankan 2 Pengedar Sabu di Kota Agung Timur

Terkait penggeledahan di rumah mantan menteri dan anggota DPR, Anang mengaku belum menerima laporan resmi. “Belum ada informasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kemudian membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. “Benar,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Febrie menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan.

Namun ia menegaskan perkara tersebut berbeda dengan kasus tambang nikel Konawe Utara yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bukan perkara tambang Konawe Utara,” tegasnya.Ia meminta media menunggu penjelasan lengkap dari Direktur Penyidikan Jampidsus.

Hingga Jumat siang, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berulang kali. Upaya konfirmasi kepada Siti Nurbaya juga belum mendapatkan tanggapan.

Kasus dugaan pencurian dan penambangan ilegal nikel di Konawe Utara sejatinya bukan perkara baru. KPK telah menangani kasus ini sejak 2017 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.

Dalam penyidikan tersebut, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mengungkap dugaan suap senilai Rp 13 miliar yang diterima Aswad terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sedikitnya 17 perusahaan.

Sejumlah IUP bahkan diterbitkan hanya dalam kurun waktu satu hari, termasuk untuk lahan yang disebut berada di wilayah konsesi PT Aneka Tambang.

Namun setelah bertahun-tahun tanpa perkembangan berarti, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024.

Informasi tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Dengan terbitnya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur.

Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan telah membuka kembali penyelidikan atas perkara serupa. Kapuspenkum Anang menyatakan penyidikan Jampidsus telah berjalan sejak Agustus–September 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan nikel oleh 17 perusahaan tersebut telah memasuki kawasan hutan lindung.

Sebanyak 17 badan usaha disebut memperoleh IUP dalam waktu singkat dan melakukan eksplorasi di wilayah terlarang. Penyidikan ini menandai babak baru penanganan kasus nikel Konawe Utara yang selama delapan tahun terkatung-katung, dan kini kembali menjadi sorotan publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img