REDAKSI SATU – Terkait Pertambangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan terkait pertambangan di sejumlah tempat pada Senin 5 Januari 2026.
Sejumlah tempat terkait pertambangan yang digeledah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut, yakni Kantor PT Laman Mining, Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Kantor Dinas Perindagkop–ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak. Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak. Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat yang didampingi petugas TNI yang ikut mengawal proses penggeledahan.

“Sekarang mereka lagi tengah melakukan penggeledahan Kantor Laman Mining di Jalan Agus Salim, Ketapang. Kantor Laman Mining tidak memasang plang nama,” ungkap Tim yang berada di lapangan, pukul 10.40 WIB.
Langkah tegas dengan upaya paksa diambil penyidik Kejati Kalbar menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik korupsi sumber daya alam bidang ESDM.
Upaya paksa penggeledahan dan langkah tegas yang dilakukan tim penyidik hari ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya tunggu Tim Penyidik selesai melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta secara singkat menjelaskan, bahwa Penggeledahan yang dilakukan di Kota Pontianak dan Kabupaten Ketapang.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah Tim Penyidik selesai melakukan penggeledahan,” kata Wayan.

Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Ia minta Publik bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat. Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegas Kasi Penkum.
Tindakan dan langkah tegas yang dilakukan oleh institusi penegak hukum ini pun mendapat dukungan dari Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH.

“NCW mendukung langkah proses hukum yang dilakukan baik oleh institusi Polri maupun Kejaksaan terkait kejahatan-kejahatan lingkungan akibat pertambahan emas tanpa izin (PETI) mau pun Pertambangan Bauksit,” kata Ibrahim.
Ia berharap pihak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan proses penegakan aturan dan hukum dengan tegas terhadap pihak terkait tanpa pandang bulu.
“Penggeledahan jangan hanya secara musiman, kalau bisa harus berlanjut dalam penegakan hukum dan penetapan Tersangka terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.



