
Setiap tahun, ratusan fakultas hukum di Indonesia meluluskan ratusan ribu sarjana, magister, hingga doktor hukum. Mereka menyebar ke berbagai posisi strategis: penegak hukum, birokrasi, legislatif, hingga lembaga pengawas.
Namun ironisnya, hingga 2025–2026, berbagai indeks internasional seperti World Justice Project masih menempatkan Indonesia pada level rendah, ini yang meski kita refleksi dalam hal ketertiban dan ketaatan hukum. Pertanyaannya sederhana, tetapi mengganggu: ke mana perginya ribuan lulusan hukum itu?
Paradoks Besar Pendidikan Hukum
Kenyataan ini menunjukkan sebuah paradoks besar. Jumlah orang yang paham hukum terus bertambah, tetapi rasa keadilan di ruang publik justru terasa semakin menipis. Hukum tampak hadir di mana-mana—dalam pasal, aturan, dan prosedur—namun sering absen dalam praktik yang adil dan berpihak pada rakyat.
Secara sederhana, hukum lebih sering ditaati sebagai aturan, bukan dihayati sebagai nilai. Ia menjadi alat administrasi kekuasaan, bukan pedoman moral dalam kehidupan bernegara.
Refleksi itu untuk merenungkan, tindakan kita guna mendapatkan pemahaman baru, belajar dari kesalahan, dan merencanakan perbaikan di masa depan. Mahasiswa hukum membludak tetapi keadaan negara miskin hukum, Ini realita, fakta dan nyata.
Ketika Pendidikan Hukum Terjebak pada Teks
Masalah ini tidak sepenuhnya salah individu dosen atau mahasiswa. Namun harus diakui, pendidikan hukum kita masih didominasi pendekatan positivistik-formal: hukum dipelajari sebagai kumpulan pasal yang harus dihafal dan diterapkan, bukan sebagai hasil pergulatan nilai, kepentingan, dan kekuasaan.
Mahasiswa dibiasakan menerima undang-undang sebagai kebenaran final. Jarang diajak bertanya: adilkah hukum ini? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dikorbankan?
Akibatnya, pendidikan hukum lebih banyak melatih kepatuhan prosedural daripada keberanian berpikir kritis. Lulusan hukum menjadi terampil menjalankan aturan, tetapi gagap ketika harus mempertanyakan ketidakadilan yang dilegalkan oleh aturan itu sendiri.
Ahli Hukum Banyak, Ilmuwan Hukum Sedikit
Di sinilah perbedaan penting yang sering luput disadari. Ahli hukum adalah mereka yang piawai menggunakan norma dan prosedur. Sementara ilmuwan hukum bertugas lebih jauh: menguji dasar keadilan, tujuan sosial, dan dampak moral dari hukum itu sendiri.
Masalahnya, sistem pendidikan lebih banyak mencetak ahli hukum daripada ilmuwan hukum. Padahal, tanpa keberanian ilmiah dan nurani etis, keahlian hukum justru bisa menjadi alat pembenar ketidakadilan yang rapi dan sah secara administratif.
Bahaya Kepatuhan Tanpa Berpikir
Filsuf Hannah Arendt pernah mengingatkan tentang banality of evil—kejahatan yang lahir bukan dari niat jahat, tetapi dari kebiasaan berhenti berpikir dan sekadar menjalankan peran. Dalam konteks hukum, ini berbahaya.
Aparatur hukum yang taat prosedur tetapi miskin refleksi dapat dengan tenang menandatangani keputusan yang melukai keadilan, hanya karena “semua sudah sesuai aturan”.
Pendidikan hukum yang miskin refleksi berisiko melahirkan generasi seperti ini.
Mengapa Pendidikan Hukum Perlu Diubah?
Perubahan pendidikan hukum tidak cukup dilakukan dengan menambah mata kuliah atau mengganti kurikulum administratif. Yang lebih penting adalah mengubah cara berpikir.
Mahasiswa hukum perlu diajak berani meragukan hukum positif secara rasional dan bertanggung jawab. Keraguan ini bukan untuk memberontak, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Pendekatan argumentatif—misalnya dengan melatih mahasiswa membangun dan menguji argumen hukum secara kritis—perlu diperkuat. Hukum harus dipahami sebagai hasil perdebatan rasional, bukan dogma yang kebal kritik.
Hukum Butuh Keberanian Moral
Sejak Plato dan Aristoteles, hingga Socrates, para filsuf telah mengingatkan bahwa hukum tanpa keadilan hanyalah bayangan kebenaran. Socrates bahkan mengajarkan bahwa ketidakadilan tidak boleh dibalas dengan ketidakadilan, sekalipun hukum positif mengizinkannya.
Pesan ini sangat relevan hari ini. Pendidikan hukum harus melahirkan lulusan yang bukan hanya pintar membaca pasal, tetapi juga berani mengatakan “tidak” pada hukum yang menyimpang dari keadilan, tanpa kehilangan tanggung jawab ilmiah dan konstitusional.
Menjadikan Pendidikan Hukum Penjaga Nurani Publik
Di titik inilah pendidikan hukum seharusnya berdiri: bukan sekadar mencetak pelaksana norma, melainkan membentuk penjaga nurani publik. Hukum tidak lagi diperlakukan sebagai mesin legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai jalan peradaban.
Dan dosen hukum, dalam peran ini, bukan hanya pengajar pasal demi pasal, tetapi pendidik keberanian moral bagi masa depan keadilan bangsa.



