REDAKSI SATU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah kediaman MR (Mulyadi Rahyono) sebagai Perencana/pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pada Rabu 26 November 2025, siang.
Terpantau langsung di lapangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar berhasil melakukan penyitaan barang-bukti saat penggelahan di rumah kediaman Mulyadi Rahyono di Jl. Prof Dr. Hamka, GG Nilam 6 No. 4 Pontianak Kota, diantaranya kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan pun membenarkan penggeledahan dan penyitaan barang-bukti tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

“Ia benar, hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan dan berhasil melakukan penyitaan barang-bukti kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR), untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi Kasi Penkum,” ungkap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, saat dikonfirmasi media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa kasus tersebut berawal penetapan dan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial Is (Ismuni) dan MR (Mulyadi Rahyono) terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dari hasil penyidikan, bahwa Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka IS (Ir. H. Ismuni) selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Dan Tersangka MR (Ir. Mulyadi Rahyono) sebagai Perencana/pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Atas perbuatannya, tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penetapan Tersangka terhadap Ismuni (IS) dan Mulyadi Rahyono (MR), sebelumnya Tim Penyidik Kejati Kalbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sutarmidji selaku mantan Gubernur Kalimantan Barat sekaligus Ketua Pembina Yayasan Mujahidin, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Mujahidin, Mohammad Bari dan Mulyadi mantan Sekda Pemkot Pontianak sekaligus Ketua Pengelola SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin dan beberapa orang lainnya.



