spot_img

FSBSI Nilai PT WHW AR Langgar UUD 1945 dan Ketenagakerjaan

REDAKSI SATU – Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) menilai bahwa tindakan perusahaan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR) melanggar UUD 1945 Pasal 28E(3), UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU HAM Nomor 39/1999. Ketika hukum hanya menjadi formalitas di meja rapat, maka tidak ada keadilan bagi buruh yang bekerja menggantungkan hidupnya pada industri.

Terkait persoalan tersebut, pada 15 November 2025, FSBSI resmi menyatakan perlawanan terhadap berbagai tindakan PT WHW AR yang dinilai melanggar hak-hak buruh. Konflik memuncak setelah sekitar 10 orang buruh termasuk pengurus serikat di-PHK sepihak, sebuah langkah yang dianggap sebagai bentuk jelas dari pembungkaman dan intimidasi.

FSBSI menegaskan bahwa perusahaan telah mengabaikan kewajiban mendasar seperti Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemberian bonus tahunan, serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat. Berulang kali penyampaian aspirasi justru dibalas dengan ancaman sanksi dan pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Cerita Pada Tan Chuan-Jin Sistem PT 20 Persen di Indonesia 
FSBSI
Buruh yang tergabung dalam FSBSI saat menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR) pada Rabu 12 November 2025.

Tidak hanya melakukan Aksi Mogok Masal pada 8 hingga 10 November 2025, buruh juga menggelar Aksi Unjuk Rasa di area Pintu masuk Utama Perusahaan pada 12 hingga 13 November 2025, menuntut pemulihan hak-hak yang dirampas dan mengutuk keras pratik PHK sepihak yang menargetkan pengurus Serikat. Aksi ini dihadiri ratusan buruh dan mendapatkan dukungan dari elemen Mahasiswa serta Organisasi Masyarakat.

“Jika menyuarakan pendapat dianggap pelanggaran, maka hubungan industrial telah berubah menjadi hubungan feodal,” sindirnya.

Dalam pernyataannya, FSBSI menuntut secara tegas:
1. Pemulihan kembali 10 buruh yang di-PHK sepihak.
2. Kenaikan upah 16,5% di tahun 2026.
3. Pelaksanaan PKB secara konsisten.
4. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap serikat.

“Tindakan perusahaan melanggar UUD 1945 Pasal 28E(3), UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU HAM Nomor 39/1999. Ketika hukum hanya menjadi formalitas di meja rapat, maka tidak ada keadilan bagi buruh yang bekerja menggantungkan hidupnya pada industri,” tegas Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

BACA JUGA  Perhelatan National Cybersecurity Connect 2023 Sukses
FSBSI
Buruh yang tergabung dalam FSBSI saat menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR) pada Rabu 12 November 2025.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang (IMKK) Wahyu Firmansyah menegaskan dukungan penuh kepada perjuangan buruh WHW AR. Bagi mahasiswa, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat bukan sekadar lokasi industri, melainkan tanah tempat rakyat hidup dan harus dihormati hak-haknya.

“Ketapang Bukan Ladang Investasi Tanpa Nurani,” tegas Wahyu Firmansyah.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini IMKK menyampaikan tuntutan sebagai berikut, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Disnakertrans wajib turun melakukan investigasi terbuka dan transparan.
2. Menindak tegas praktik PHK sepihak dan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.
3. Memanggil manajemen WHW AR ke forum publik bersama mahasiswa dan buruh.
4. Menjamin pemulihan hak-hak buruh tanpa syarat.
5. Membentuk Satgas independen pengawasan Ketenagakerjaan di Ketapang.

BACA JUGA  Bus Rombongan DPRD Kuansing Riau Terbakar di Sawahlunto

IMKK menilai bahwa praktik ketidakadilan terhadap buruh merupakan bentuk kolonialisme ekonomi modern.

“Ketika industri besar menginjak hak pekerja, itu bukan hanya serangan terhadap buruh, melainkan penghinaan terhadap seluruh masyarakat Ketapang,” ujarnya.

FSBSI dan IMKK kembali menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlangsung sampai hak-hak buruh ditegakkan.

“Ketapang tidak boleh menjadi tempat di mana industri tumbuh megah, tetapi keadilan untuk rakyatnya justru hancur,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pilkada 2024, KPU Terima Dua Pendaftar Bapaslon Walkot Pontianak
BACA JUGA  Peran Event Organizer dalam Harkamtibmas dan Mensukseskan Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img