spot_img

Menampar Siswa Sedang Merokok: Teguran Moral, Bukan Tindak Kriminal

Penulis: Pemerhati Hukum Achmad Fauzi
Jakarta, Redaksi Satu – Kasus orang tua siswa SMAN 1 Cimarga yang melaporkan kepala sekolah karena, menampar anaknya kedapatan merokok jadi perbincangan publik.

Pasalnya anaknya kedapatan merokok di lingkungan sekolah, sebaliknya menjadi catatan penting bagi orang tua murid.

Tindakan orang tua murid yang membawa persoalan ini ke ranah hukum, dinilai oleh banyak kalangan sebagai langkah yang berlebihan dan kontraproduktif terhadap dunia pendidikan.

Sekolah sejatinya bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan juga wahana pembentukan karakter dan disiplin moral.

Merokok di lingkungan sekolah jelas merupakan pelanggaran, terhadap tata tertib dan etika pendidikan.

Dalam konteks tersebut, tindakan kepala sekolah yang menegur bahkan secara spontan menampar siswa.

Dapat dilihat sebagai bentuk teguran moral dan tanggung jawab pembinaan, bukan sebagai tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

Perlu dicatat, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang melarang kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Namun, ayat ini harus dibaca secara proporsional dan tidak diartikan secara kaku.

Dalam hukum pidana dikenal asas “tidak ada perbuatan pidana tanpa kesalahan dan niat jahat” (mens rea).

Bila tindakan dilakukan dalam rangka mendidik tanpa, unsur kebencian atau kekerasan yang membahayakan, maka unsur pidananya menjadi lemah, Kata Fauzi.

BACA JUGA  SPI Cabang Pasaman Barat Desak Bupati Selesaikan Konflik Agraria

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah memiliki kewenangan.

”Untuk menegakkan disiplin serta memberikan sanksi edukatif terhadap, siswa yang melanggar aturan.

Artinya, otoritas pendidik diakui secara hukum selama dilakukan dengan cara yang proporsional dan bertujuan pembinaan.

Melaporkan kepala sekolah, atas tindakan spontan yang dimaksudkan sebagai pembinaan justru dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Guru akan enggan menegur atau mendisiplinkan siswa, karena takut dikriminalisasi.

Akibatnya, kewibawaan lembaga pendidikan runtuh dan moral anak bangsa menjadi korban.

Tentu, menampar bukanlah cara mendidik yang ideal, dan refleksi bagi pihak sekolah tetap diperlukan agar pembinaan tetap humanis.

Namun demikian, mengubah persoalan moral menjadi persoalan hukum adalah langkah yang jauh dari bijak.

Masalah seperti ini semestinya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan duduk bersama antara pihak sekolah dan orang tua, bukan di meja penyidik.

Anak didik harus belajar bahwa, setiap perbuatan memiliki konsekuensi.

BACA JUGA  Sultan Dorong Pengembangan Inovasi Kemandirian Pangan

Orang tua pun harus menyadari bahwa sekolah bukan musuh anak, melainkan mitra dalam membentuk karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Sudah saatnya masyarakat kembali, menempatkan guru dan kepala sekolah pada posisi terhormat sebagai pendidik.

Hukum seharusnya menjadi pelindung moralitas pendidikan, bukan alat untuk melumpuhkannya. Pungkas nya.

Ihwal Peristiwa Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Tegur Siswa Merokok

Berkembangnya viral di media sosial siswa sekolah merokok, di lingkungan SMAN 1 Cimarga Lebak, Banten.

Namun peristiwa itu berbuntut panjang, dan akhir sebuah jabatan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipertaruhkan.

Berdasarkan informasi peristiwa itu terjadi ketika salah seorang siswa bernama ILP (17) kedapatan ia merokok pada saat jam kelas berlangsung.

Menurut informasi kepala sekolah SMAN 1 Dini Fitria (45) menuturkan, bermula saat ia melihat, kepulan asap rokok berasal dari tangan ILP pada saat bersih-bersih di lingkungan sekolah pada hari Jumat, (10/10). Dilansir redaksisatu.id.

Seketika Dini memanggil ILP dengan jarak sekitar 20-30 meter, pada saat melihat muridnya kedapatan merokok.

Namun siswa tersebut bukannya menghampiri malah berlari, menghindar dari seruan pemanggilan darinya.

Tidak berlangsung lama Dini berhasil menghentikan ILP, dan ia mengaku kecewa kepadanya karena siswa tersebut, tidak mengakui bahwa ia sedang merokok.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO

Dalam kondisi emosi, Dini menegur ILP dengan keras dan menepuk bagian punggungnya, namun ia membantah adanya tindakan pemukulan keras atau penendangan, kepada ILP.

Dini menegaskan bahwa tindakannya spontan karena emosi dan tidak meninggalkan luka atau bekas apa pun, ungkapnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img