spot_img

Warga Sebut PETI di Kecamatan Selimbau Tidak Jauh dari Perkantoran

REDAKSI SATU – Menurut warga Selimbau hingga saat ini masih ada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) d wilayah Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Persoalan terkait aktivitas PETI tersebut disampaikan langsung oleh Warga Kecamatan Selimbau melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan berupa foto dan video yang dilengkapi dengan keterangan pada Rabu 3 September 2025.

Narasumber yang minta namanya dirahasiakan itu menjelaskan, sampai hari ini masih ada aktivitas PETI di kawasan Mungguk Batu dekat tidak jauh dari Perkantoran Kapolsek, Kantor Camat, Sekolah SMA, di belakang Kantor Pertanian jaraknya hanya kurang lebih 250 meter, dekat sekali dengan Jalan Raya menuju Kecamatan Selimbau.

BACA JUGA  Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Adanya Pelanggaran Maladministrasi
PETI
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu 3 September 2025. (Foto: Warga/Redaksi Satu).

“Hari ini Rabu 3 September 2025 hampir 40 set sedang beroperasi. Juga ada di wilayah Lepung Dompeng juga beroperasi ada sekitar 10 set juga wilayah Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau,” ungkapnya.

Warga itu juga menyebut, akibat aktivitas PETI tersebut air sungai menjadi keruh dan kotor dan bahkan para penambang ada yang tidak menghargai hak orang lain dengan melakukan penambangan di dalam area tanah warga masyarakat lainnya.

“Mereka mengerjakan tanpa izin pemilik, harap stop. Karena bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” tegasnya.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE PETRA

Menurut Narasumber itu, aktivitas PETI menggunakan Dompeng dan Robin di wilayah tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 (satu) tahun ini.

“Lokasi di belakang Kantor Pertanian Kecamatan Selimbau jarak sekitar 250 meter,” sindirnya.

BACA JUGA  Heboh Pasok Material Ilegal Manager PT. HK Sei Langsat Meradang ?
BACA JUGA  Addendum UUD 1945, LaNyalla Usulkan Peserta Pemilu Dari Unsur Perseorangan Masuk DPR RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img