REDAKSI SATU – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan dalam kemanusiaan yang dilandasi oleh nilai-nilai keadilan. Prinsip ini dinilai sebagai salah satu unsur paling fundamental dalam ideologi Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekretaris DPD GPM Kalimantan Barat, H. Muhammad Darwin, S.E.,M.M menyatakan, bahwa bentuk nyata dari komitmen ini adalah penolakan terhadap segala bentuk sikap diskriminatif dan intoleran dalam kehidupan sosial masyarakat, baik secara nasional maupun di Kalimantan Barat.
Sikap tegas DPD GPM Kalimantan Barat, H. Muhammad Darwin, S.E.,M.M ini merupakan respon terhadap Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi dugaan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, penolakan terhadap kegiatan keagamaan maupun pembangunan rumah ibadah agama tertentu merupakan tindakan yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Artinya, tindakan semacam itu juga bertentangan dengan semangat Pancasila,” sindir Darwin di Pontianak, pada Kamis 17 Juli 2025.
Lebih lanjut, GPM Kalbar menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan memang perlu tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Substansi dari hukum-hukum ini, menurut Darwin, adalah hasil kesepakatan sosial-politik yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan bersama.
Namun demikian, Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak baik individu maupun kelompok yang secara sepihak melakukan tindakan pelarangan atau penghambatan terhadap kegiatan keagamaan selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi baik mendukung maupun menolak tetap harus dijamin, selama dilakukan melalui saluran dan tata cara yang sesuai dengan hukum,” jelasnya.
Terkait dengan pendirian rumah ibadah, Darwin menyatakan bahwa proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku.
“Jika seluruh syarat administratif dan teknis, termasuk dukungan masyarakat, telah dipenuhi, maka secara hukum pendirian rumah ibadah itu sah dan layak dilakukan,” tegasnya.
GPM Kalbar juga menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara milik satu golongan tertentu.
“Baik penggolongan atas dasar etnis, agama, afiliasi politik, ormas, atau status sosial semuanya tidak boleh menjadi dasar diskriminasi. Negara ini dibangun atas prinsip kesetaraan dan keadilan yang berlaku untuk semua,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Darwin mengingatkan pentingnya akal sehat dan hati nurani dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks.
“Pikirkan sebelum berbicara, dan lihat sebelum bertindak. Terutama jika kita berhadapan dengan sesama saudara sebangsa. Apapun suku atau agamanya, perlakukan lah Ia sebagaimana saudara. Di situlah letak jiwa toleransi sejati,” pungkasnya.



