spot_img

Nurmin Korban Pengeroyokan, Kepolisian Rohil Lambat Bertindak

Rohil, redaksisatu.id – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Nurmin (55) tahun.

Nurmin warga Jalan Rukun Sentosa Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir- Riau.

Kasus pengeroyokan ini telah memicu kegaduhan, keluarga dan warga sekitar.

BACA JUGA  SD 02 Ketinggian Sarilamak Apresiasi Edaran Gubernur Sumbar

Pasalnya korban diduga menjadi sasaran kekerasan, dengan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SM dan keluarga.

Pelaku SM alias Irul Munte bersama keluarganya, dilakukan pada Selasa 8 April 2025 sekira Pukul 18.30 wib

Keluarga korban menilai proses penyelidikan, yang dilakukan polisi terkesan berjalan ditempat.

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Ungkap 8 Tersangka, 7 Positif Narkoba

Pasalnya sejak 10 April 2025,  korban telah membuat laporan Pengaduan langsung  ke Polres Rohil.

Namun penyidik Polres Rohil hingga kini, belum ada menetapkan dan menahan pelaku.

Menurut keterangan Nurmin selaku korban, peristiwa bermula pada hari Selasa,08 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA  Siswi SMK Korban Pelecehan Seksual Oknum ASN

Saat ia berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya, setelah berkunjung dari rumah iparnya.

Saat di tengah jalan, ia berpapasan dengan terlapor SM alias Irul Munte yang sedang naik motor berboncengan dengan istrinya.

Istri terlapor menuduh Nurmin pencuri, sehingga terjadi adu mulut. Terlapor kemudian memukul Nurmin, dan dua anaknya AFL dan ABL datang serta melakukan pengeroyokan.

BACA JUGA  Mabuk Miras, Gadis 19 Tahun Pengemudi Mobil Tabrak Warung Kopi

 Sat itu AFN dan ABL langsung  memegang, kedua tangan saya kebelakang dan menindih saya ketanah.

Saat saya di ditindih oleh anaknya AFL ke tanah, SM (Irul Munthe) memukul kepala saya dengan helm sampai pecah.

“Mereka dengan mengatakan “matikan aja, matikan aja.,” cerita Nurmin menjelaskan kepada awak media.

BACA JUGA  Kasus Tabrak Lari 1 Orang Korban Tewas di TKP

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, di jalan Purna Yuda. Dan sempat di disaksikan dan videokan oleh salah satu dari 6 (enam) orang anak anak yang saat itu hendak pergi mengaji.

Video tersebut saat ini akan dijadikan barang bukti, laporan ke penyidik. Selain itu menurut keterangan yang disampikan, anak anak yang menyaksikan kejadian itu.

Selain bukti  helm,”Pak Nurmin juga sempat dipukul dengan kayu ke badannya, sampai patah pak” Ujar salah satu anak kepada awak media.

BACA JUGA  Dukung dan Lindungi Disabilitas

Dugaan lambatnya proses penanganan perkara ini,  Penasehat hukum korban Sartono, pada tanggal 3 Mei 2025.

Kuasa Hukum Sartono telah mengirimkan surat   “Permohonan” untuk mempercepat proses Penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan ini.

Dan ia mendesak penyidik untuk segera menetapkan para pelaku,sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

BACA JUGA  PERSAGI Pasbar Ikut Peduli Pasca Gempa

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang lambat dapat menimbulkan keresahan dari masyarakat.” ujarnya.

Sartono mengatakan bahwa, peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan  pengeroyokan itu cukup jelas.

Bahwa terdapat sejumlah bukti kuat yang memperkuat, dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Yang Baru Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan di RSAA Malang

Antara lain pecahan helm yang digunakan, untuk memukul korban, serta rekaman video dilokasi kejadian.

Saat diambil oleh saksi anak-anak, hasil visum dari klinik Polres Rokan Hilir, dan keterangan saksi-saksi mata.” Jelasnya Senin ,(5/5/2025).

Lebih jauh Sartono menjelaskan, bahwa tindak pidana ini adalah tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Rohul Gelar Acara "Coffee Morning" Mendapatkan Kritikan

Dan terjadi di muka umum, dan dengan niat jahat untuk melakukan pengeroyokan dan pelakunya lebih dari satu orang.

Sebagimana dalam video yang telah, di jadikan bukti di penyidik polres Rohil, terangnya.

Ditambah juga dengan keterangan para, saksi saksi. Kita berharap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini, dapat bertindak secara profesional.

BACA JUGA  Safari Syawal 1444H, Ketua Komite III DPD RI Kunjungi dan Salurkan Bantuan

Serta menerapkan pasal 170 KUHP pidana, terhadap pelaku dalam kejahatan ini.

Bukan penerapan pasal penganiayaan ringan, dan perkara ini sangat atensi oleh masyarakat.

Dan kami menunggu kepastian hukum, terhadap pelaku pengeroyokan di tangkap dan tahan.

BACA JUGA  Anggota Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Peduli Masyarakat Korban Bencana

 Sartono, sebagai kuasa hukum korban siap akan menghadirkan seorang Ahli Pidana.

Agar perkara ini semakin terang, dan saya meminta rekan rekan media terus mengawal perkara ini. Sampai keadilan itu tercapai bagi diri dan keluarga korban,” harapnya

Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata.

BACA JUGA  PBM Tatap Muka Sudah 100% Sukses di SMAN 2 Pasaman

Saat dia di konfirmasi pihak kepolisian Rohil oleh Awak media, belum dapat dihubungi ,

Namun salah satu penyidik dalam perkara ini saat dikonfirmasi apakah sudah ada tersangka?

Dirinya mengatakan,”rencana hari ini mau gelar perkara, namun karena ada pengawasan dan pemeriksaan dari Polda Riau semua masih sibuk , ” Ujarnya .

BACA JUGA  Laptop dan Uang Tunai di Indekos, Raib Digasak Maling

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img