REDAKSI SATU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menggagalkan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin sebanyak 4 kontainer dengan nilai barang bukti mencapai Rp 7,3 miliar.
Pengungkapan tersebut di umumkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, Senin 20 Januari 2025, pagi.
Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar.
Dalam pengungkapan ini, empat kontainer berisi pakaian bekas diamankan, dan seorang tersangka berinisial DY (Daryono) alias RN (Rono) di tetapkan sebagai pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat kontainer berisi 410 ballpress pakaian bekas dengan total berat mencapai 36 ton,” ungkap Wakapolda Kalbar.
Brigjen Pol Roma Hutajulu juga menyebut, Barang-barang ini di ketahui berasal dari luar negeri dan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia melalui Pelabuhan Dwikora.
“Barang-barang ini di ketahui berasal dari luar negeri dan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia melalui Pelabuhan Dwikora,” tandasnya.
Menurut Wakapolda Kalbar, langkah yang dilakukan oleh Polda Kalbar ini bertujuan mendukung pengembangan industri garmen dalam negeri dengan cara memitigasi importasi ilegal pakaian bekas. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung program Astacita.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas praktik ilegal di bidang perdagangan. Kami akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi perekonomian negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menjelaskan modus operandi importasi ini dilakukan melalui jalur darat menggunakan perbatasan. Barang kemudian dipindahkan dari satu kendaraan ke kendaraan lain sebelum melintas di wilayah Kalimantan Barat.
“Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 7,3 miliar. Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat kebocoran pendapatan dari sektor bea masuk pajak,” jelasnya.
Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara DY alias RN, yang diduga sebagai pemilik dan pelaku utama importasi ilegal ini, tidak memiliki izin resmi, termasuk Angka Pengenal Importir (API) dan persetujuan impor.
“la dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya.