Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bawaslu Kalbar Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

REDAKSI SATU – Tim hukum, Norsan-Krisantus atau NKRI mengaku belum mengetahui pertimbangan Bawaslu Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga berkampanye.

Kordinator tim hukum NKRI, Glorio Sanen mengatakan, putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa media. Namun, seperti apa putusanya, ia mengaku belum mengetahui. Karena ia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakumdu menghentikan perkara tersebut.

“Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar,” ujar Sanen di Pontianak, Sabtu 19 Oktober 2024.

BACA JUGA  Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar Lakukan Pengamanan Kampanye Capres Nomor Urut 2
NKRI
Kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) Go To School yang terindikasi kuat melakukan kampanye mengarahkan pemilih pemula agar mencoblos salah satu nomor urut pasangan calon gubernur Kalbar dalam Pilkada Serentak di Halaman Upacara SMAN 1 Sungai Raya, Senin 7 Oktober 2024. (Foto: Screenshot video/Redaksi Satu).

Sanen mengatakan, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri.

Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.

Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.

BACA JUGA  Sidang Paripurna DPD RI Terima Rekomendasi Pansus BLBI dan Jiwasraya

“Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” tandasnya.

Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI. Ia pun akan melakukan kros cek, ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.

“Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda,” terangnya.

Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah hukum kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA  Pelantikan DAD Provinsi Kalbar Periode 2023-2028, Presiden MADN: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja
spot_img