spot_img
BerandaNASIONALSidang Paripurna DPD RI Terima Rekomendasi Pansus BLBI dan Jiwasraya

Sidang Paripurna DPD RI Terima Rekomendasi Pansus BLBI dan Jiwasraya

Sidang Paripurna ke-4 DPD RI yang berlangsung Jumat (7/10/2022), menerima hasil kajian dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BLBI dan Jiwasraya.

Sidang dihadiri seluruh unsur pimpinan, di antaranya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam rekomendasinya yang dibacakan Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, ada sembilan poin yang dihasilkan. Di antaranya Pansus BLBI menemukan beban obligasi dalam APBN senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

BACA JUGA  Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Pansus BLBI juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset obligor oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada pembeli baru.

Sidang

“Pansus BLBI juga menemukan belum adanya tindak lanjut dari pemerintah terkait temuan audit BPK yang diduga adanya tindak pidana korupsi,” tegas Bustami.

Bustami meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membuka informasi mengenai BLBI seluas-luasnya dalam rangka menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel dan proporsional.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Wakapolda Kalbar Memberi Pengarahan kepada Personel Pengamanan TPS

“Selanjutnya, dalam rangka menuntaskan kasus ini, kami berharap DPD RI segera membentuk Pansus baru untuk dapat segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri,” pinta Bustami.

Dalam laporan kasus Jiwasraya yang dibacakan Ajiep Padindang, Pansus juga menemukan beberapa hal pokok dalam perkara tersebut. Di antaranya adanya prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan gagal bayar sehingga tanggung jawab diambil-alih pemerintah dari Jiwasraya.

sidang

“Penyertaan modal oleh pemerintah juga belum diselesaikan dengan baik dan tidak jelas manfaatnya untuk para pemegang polis,” tutur Ajiep.

BACA JUGA  Cegah Petugas TPS Wafat, Waktu Coblos Pemilu 2024 Diperpendek

Selanjutnya, adanya mayoritas nasabah yang dikatakan telah setuju, nyatanya setelah melalui penelusuran data tersebut tidak valid dan cenderung pembohongan publik.

“Kami meminta kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN agar segera menyelesaikan persoalan ini tanpa dicicil,” tutur Ajiep.

BACA JUGA  210 Satbrimob Polda Kalimantan Barat BKO ke Polda Papua

Ajiep juga meminta kepada pimpinan DPD RI untuk bersurat kepada Presiden RI atas tidak kooperatifnya Menteri BUMN dalam pembahasan kasus ini.

“Menteri BUMN telah tiga kali tidak memenuhi undangan DPD RI dalam pembahasan masalah ini,” ujar Ajiep.(*)

BACA JUGA  Mari Bantu Korban Gempa Bangun Huntara dengan Material

SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Jumat, 7 Oktober 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses