Redaksisatu.id – Muhammad Yasien Kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Oknum bernama Yasien Kaur Desa Medang telah melakukan intimidasi terhadap wartawan Redaksisatu ( Nazaruddin) saat melakukan konfirmasi di Balai Desa Medang.
Hal ini nyata nyata melecehkan profesi wartawan, di mana wartawan memiliki hak untuk mencari dan menggali informasi untuk di sajikan ke tengah masyarakat.
Peristiwa ini terjadi senin (7/10) saat wartawan Redaksi satu sekaligus menjabat sekretaris Dewan Pengurus Daerah ( DPD) Serikat Praktisi Media Indonesia ( SPMI) Batubara.
Saat Ia melakukan tugas jurnalistik menggali Informasi tentang bangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) yang tidak memiliki plang proyek.
Saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor, 08527773Xxxx Nazaruddin mengatakan.
Saat saya mencari informasi di Balai Desa Medang guna mengkompirmasi tentang Dua bangunan yang tidak menggunakan plang proyek.
Berhubung Kades Medang ( Lukman) tidak masuk, maka saya mengalihkan sumber informasi kepada Muhammad Yasien, selaku Kaur keuangan Desa Medang, karena setiap pembangunan tidak terlepas dari peran serta Kaur keuangan.
Namun sangat di sayangkan, sikap dan sambutan Muhammad Yasien sangat mencederai dan melecehkan profesi seorang wartawan.
Dari sikap intimidasi terhadap wartawan, dengan meminta di perlihatkan dan di keluarkan id-card dari card holdernya dengan gaya tak ubahnya seperti penyidik, ia meneliti masa berlaku, mengingat nama media serta mencermati pemimpin redaksi, dan secara serta merta ia memotonya dari berbagai sisi, tanpa ada izin dari saya.
Setelah ia merasa cukup, lalu meminta saya untuk menunjukkan surat tugas.
“Apakah Id card ini tidak cukup untuk saya agar dapat meliput ” ungkap saya kepada kepada Muhammad Yasien.
“Beda, sangat berbeda ” ungkap Muhammad Yasien dengan wajah merendahkan kepada insan pers.
Melihat sikap yang sangat tidak bersahabat dengan media, akhirnya saya meminta sebuah kesimpulan / kepastian.
” Bisakah saya meminta konfirmasinya,.. dengan cuek dan berlalu Muhammad Yasien memberi tanggapan singkat dan berkata’, “Saat ini saya lagi banyak kerjaan ” pungkasnya.
Dengan sikap arogan yang di pertontonkan Muhammad Yasien, artinya ia telah melanggar Undang undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yakni pers nasional melaksanakan pungsinya sebagaimana di atur pada pasal 6 huruf D. yakni ” Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dan di jelaskan pada Bab 2 pasal 2 , pers memiliki asas, ” Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, ke adilan dan supremasi hukum.
Menyikapi hal ini Ali Umar SH selaku ketua DPD SPMI Sumut angkat bicara,
” Saya sangat menyayangkan sikap dari Kaur keuangan Desa Medang.
Hal tersebut mencerminkan sikap yang tidak terbuka terhadap penggunaan uang negara, untuk aparat penegak hukum segera sikapi”.ungkapnya kepada media.