BerandaBeritaOknum Kaur Desa Medang Disinyalir Korupsi Anggaran Dana Desa

Oknum Kaur Desa Medang Disinyalir Korupsi Anggaran Dana Desa

Redaksisatu.id – Muhammad Yasien Kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Oknum bernama Yasien Kaur Desa Medang telah melakukan intimidasi terhadap wartawan Redaksisatu ( Nazaruddin) saat melakukan konfirmasi di Balai Desa Medang.

Hal ini nyata nyata melecehkan profesi wartawan, di mana wartawan memiliki hak untuk mencari dan menggali informasi untuk di sajikan ke tengah masyarakat.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Jalan Tol, Pj Gubernur Sumut Optimis Dongkrak Industri dan Pariwisata

Peristiwa ini terjadi senin (7/10) saat wartawan Redaksi satu sekaligus menjabat sekretaris Dewan Pengurus Daerah ( DPD) Serikat Praktisi Media Indonesia ( SPMI) Batubara.

Saat Ia melakukan tugas jurnalistik menggali Informasi tentang bangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) yang tidak memiliki plang proyek.

Saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor, 08527773Xxxx Nazaruddin mengatakan.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Bogor Kolaborasi Susun Rencana Pembangunan 2025

Saat saya mencari informasi di Balai Desa Medang guna mengkompirmasi tentang Dua bangunan yang tidak menggunakan plang proyek.

Berhubung Kades Medang ( Lukman) tidak masuk, maka saya mengalihkan sumber informasi kepada Muhammad Yasien, selaku Kaur keuangan Desa Medang, karena setiap pembangunan tidak terlepas dari peran serta Kaur keuangan.

Namun sangat di sayangkan, sikap dan sambutan Muhammad Yasien sangat mencederai dan melecehkan profesi seorang wartawan.

BACA JUGA  Bursa Calon Walikota Bogor Ramai Spanduk di Jalan

Dari sikap intimidasi terhadap wartawan, dengan meminta di perlihatkan dan di keluarkan id-card dari card holdernya dengan gaya tak ubahnya seperti penyidik, ia meneliti masa berlaku, mengingat nama media serta mencermati pemimpin redaksi, dan secara serta merta ia memotonya dari berbagai sisi, tanpa ada izin dari saya.

Setelah ia merasa cukup, lalu meminta saya untuk menunjukkan surat tugas.

“Apakah Id card ini tidak cukup untuk saya agar dapat meliput ” ungkap saya kepada kepada Muhammad Yasien.

BACA JUGA  7 Pelabuhan Di Kawasan Danau Toba Diresmikan

“Beda, sangat berbeda ” ungkap Muhammad Yasien dengan wajah merendahkan kepada insan pers.

Melihat sikap yang sangat tidak bersahabat dengan media, akhirnya saya meminta sebuah kesimpulan / kepastian.

” Bisakah saya meminta konfirmasinya,.. dengan cuek dan berlalu Muhammad Yasien memberi tanggapan singkat dan berkata’, “Saat ini saya lagi banyak kerjaan ” pungkasnya.

BACA JUGA  Pengurus PAC IPK Kecamatan Medan Petisah Dilantik

Dengan sikap arogan yang di pertontonkan Muhammad Yasien, artinya ia telah melanggar Undang undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yakni pers nasional melaksanakan pungsinya sebagaimana di atur pada pasal 6 huruf D. yakni ” Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dan di jelaskan pada Bab 2 pasal 2 , pers memiliki asas, ” Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, ke adilan dan supremasi hukum.

Menyikapi hal ini Ali Umar SH selaku ketua DPD SPMI Sumut angkat bicara,
” Saya sangat menyayangkan sikap dari Kaur keuangan Desa Medang.

BACA JUGA  Pangdam III Siliwangi Tinjau Jembatan Gantung Rawayan

Hal tersebut mencerminkan sikap yang tidak terbuka terhadap penggunaan uang negara, untuk aparat penegak hukum segera sikapi”.ungkapnya kepada media.

BACA JUGA  Siapakah Calon Bupati Bogor Yang Diminati Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.