REDAKSISATU.ID – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H. melalui Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz, S.I.K.,M.Si melaksanakan Konferensi Pers mengungkap Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) terkait kasus Narkoba jenis Sabu-sabu di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis 1 Februari 2024.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Kasi Narkotika Kejaksaan Wilman, Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kasat Narkoba Sambas Iptu Agus Trimarsono, dan para undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang, dimana pengungkapan tersebut tidak berdiri sendiri ada tindak pidana asal dari narkoba yang sudah ditangani oleh Polres Sambas.
“Pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar sabu berinisial KT (39) oleh Satresnarkoba Polres Sambas,” ungkap Hafidz.
Hafidz menyebut, tindak pidana pencucian uang tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.
“Dari hasil penelusuran tersebut, berhasil dikumpulkan keterangan, bukti-bukti chat (pesan) di telepon genggam dan bukti-bukti rekening yang didapat. Sehingga terhadap tersangka dikenakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” jelasnya.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini, lanjut Hafidz menerangkan, pihaknya telah berhasil mengamankan uang sejumlah Rp220 Juta, kemudian ada beberapa rekening tabungan beserta ATM, ada beberapa perhiasan, kemudian ada unit 1 unit dump truk, 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
“Tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut bersama suaminya, sehingga hasilnya di tampung di rekening milik keluarganya dan setelah ditampung ada beberapa yang sudah dijual,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah kurang lebih hampir satu bulan, hingga akhirnya diyakini jika memang rumah tersebut dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.
“Dari hasil penyelidikan itu, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua gram di dalam lemari di dekat dapur,” kata Agus.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap KT. Sementara suaminya berhasil melarikan diri.
“Tersangka suaminya itu melarikan diri sampai saat ini kita cari dan kita terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kota Pontianak.
“Dengan cara dipesan dan barang akan dikirim menggunakan transportasi darat atau langsung diambil tersangka,” tandasnya.
Editor: Adrianus Susanto318