REDAKSISATU.ID – Mahasiswa dari berbagai Universitas di Kalimantan Barat melakukan aksi demo untuk mendesak Pemerintah mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
350 orang Mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 31 Maret 2023 tersebut menyampaikan 2 (dua) poin tuntutan kepada Pemerintah.
Koordinator lapangan (Korlap) Rio Ferdinand menilai bahwa pengesahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja tersebut bukan atas kegentingan. Menurut Rio, Undang-undang Cipta Kerja tersebut tidak memberikan asas keadilan.
“Kita mendesak Pemerintah untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Rio Ferdinand.
Sementara itu, Koordinator daerah Kalbar BEM SI Kerakyatan Zean Novrian mengatakan alih-alih merevisi Undang-undang Cipta Kerja sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah malah memakai hak prerogatif yang diberikan konstitusi secara sangat tidak bijak dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tidak adanya meaningful participation di dalam penyusunan Perppu ini menjadi alasan Mahasiswa menolak dengan tegas Perppu ini. Gelombang aksi di seluruh penjuru Negeri menegaskan bahwa Perppu ini memang tidak mengedepankan partisipasi masyarakat di dalamnya.
Dalam kesempatan ini, rasa kecewa ratusan Mahasiswa bukan hanya terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, tetapi rasa kecewa mahasiswa semakin bertambah terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dinilai tidak pantas menjadi Pimpinan DPRD.
“Dimana setiap Masyarakat dan Mahasiswa menyampaikan aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah hadir menemui Massa untuk mendengarkan penyampaian langsung penyampaian aspirasi dari kami,” tandas Zean Novrian.
Untuk melupakan rasa kekecewaan yang mendalam terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ratusan Massa Aksi pun membakar foto mirip Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami juga membakar foto Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kami sangat-sangat kecewa terhadap Ketua DPRD karena selama ini tidak pernah hadir langsung ketika Masyarakat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD,” terangnya.
Meskipun Ketua DPRD tidak hadir, tetapi ada beberapa Anggota DPRD yang menemui Massa Aksi. Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pemerintah.
DPRD melalui Syarif Amin menyatakan bahwa sepakat dengan Mahasiswa dan akan menyampaikan tuntutan ini ke Pemerintah Pusat.
Adapun 2 (dua) poin isi Tuntutan Massa Aksi dari Mahasiswa di Kalimantan Barat, yakni:
1. Menuntut dan mendesak dengan keras DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan sikap kepada Presiden dan DPR pencabutan terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2022, dengan mengatasnamakan Masyarakat Kalimantan Barat bukan atas nama Fraksi.
2. Menuntut Presiden dan DPR untuk segera menghentikan tindakan penghianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
Editor: Adrianus Susanto318