BerandaNASIONALMasyarakat Minta Kapolres Kapuas Hulu Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal

Masyarakat Minta Kapolres Kapuas Hulu Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal

REDAKSISATU.ID – Warga Masyarakat meminta AKBP Hendrawan selaku Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat agar melakukan tindakan tegas secara internal terhadap para oknum Personel Kepolisian nakal yang melanggar aturan dan Undang-undang.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Dahar warga masyarakat Kecamatan Bunut Hulu kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id melalui pesan WhatsApp, Rabu 12 Juli 2023, sekitar Pukul 19.49 WIB.

AKBP. Hendrawan, S.IK.,M.H sebelumya menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar mengganti AKBP France Yohanes Siregar, S.IK sebagai Kapolres Kapuas Hulu seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1396/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023.

BACA JUGA  FMMB Tolak Pergub No 31 Tahun 2021

Masyarakat
Kapolres Kapuas Hulu AKBP. Hendrawan, S.IK., M.H saat tiba dan disambut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H di Bandara Pangsuma Putussibau, Rabu 12 Juli 2023.

“Selamat bertugas Pak Kapolres di Kapuas Hulu, saya berharap banyak ke AKBP. Hendrawan untuk menangani persoalan di internal Resort Kapuas Hulu, terutama masalah oknum yang banyak nakal, tidak disiplin, bertindak tidak sesuai dengan aturan, nah ini yang dulu harus Kapolres benahi, sebab prilaku oknum itu ditiru oleh kami warga,” ungkap Dahar, SH.

Yang kedua, lanjut warga masyarakat menyampaikan, kapolres jangan takut untuk memberhentikan anggota yang indisiplinir dan melanggar aturan. Yang ketiga Kapolres jangan takut memberikan rewods bagi anggota yang berprestasi.

“Kami tunggu sikap tegas Kapolres, kalau tidak kami akan bergerak melawan bapak, selamat bertugas dan bekerja untuk masyarakat bangsa dan NKRI yang tercinta,” ujarnya.

BACA JUGA  VISI LAW OFFICE  Ajak Jaksa Agung RI dan JPU Bersinergi Pulihkan Hak Korban KSP Indosurya

Masyarakat
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU), Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat yang sudah digrebek dua kali oleh warga masyarakat Kecamatan Mentebah pada bulan Mei 2023, terkait penyelewengan distribusi subsidi BBM.

Dia menegaskan bahwa masyarakat sekarang sudah pintar-pintar melihat penomena perilaku oknum anggota Kepolisian Resort Kapuas Hulu, sudah tidak ada rahasia-rahasia lagi.

“Banyak contoh kasus yang diangkat oleh beberapa warga masyarakat melalui media, mestinya Pak Kapolres beri skala perioritas untuk dikerjakan,” tandasnya.

Secara spesifik diantaranya kasus yang terindikasi kuat melibatkan oknum Polres Kapuas Hulu dan proses hukumnya belum tuntas yaitu terkait kasus penimbunan minyak subsidi yang sudah terbakar pada Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, di Gudang Ilegal Penimbunan Minyak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Danau 3 Warna Kelimutu Destinasi Kelas Dunia

Masyarakat
Sejumlah Barang-bukti (BB) yang terbakar pada Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, di Gudang Ilegal Penimbunan Minyak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya kasus penyelewengan distribusi subsidi BBM jenis Bio Solar di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha yang sudah dua kali digrebek ratusan warga masyarakat Kecamatan Mentebah, yakni pada Kamis malam 18 Mei 2023 dan pengrebekan pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 21.40 hingga 23.30 WIB.

“Termasuk semua, bagaimana sikap Kapolres keanggotaannya,” sindir Dahar.

Hal senada disampaikan oleh warga masyarakat Kecamatan Mentebah yang melakukan penggrebekan, berharap kepada Kapolres Kapuas Hulu yang baru menjabat agar segera menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. Agar kasus ini tidak berdampak buruk terhadap anggota dan institusi Kepolisian yang baik.

BACA JUGA  Kapolda Cek Pospam Idul Fitri 2022 di Sambas dan Singkawang

Masyarakat
Tengki minyak tanam dan 47 drum besi yang berada di TKP lokasi kebakaran pasca api berhasil dipadamkan di dalam Gudang Ilegal Penimbunan Minyak Subsidi jenis Bio Solar di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Oleh karena itu, anggota dan institusi kepolisian yang baik dan tidak terlibat dalam persoalan tersebut, harus benar-benar bisa menunjukkan dan membuktikan profesional kerjanya, menjadi pengayom dan pelindung masyarakat sesuai dengan slogan institusi Polri itu sendiri.

Dalam hal ini, institusi Polri diharapkan serius membantu Pemerintah dan masyarakat untuk menegakkan aturan dan mengawal program pemerintah sehingga berjalan dengan baik dan tepat sasaran, salah satunya dengan proses hukum sampai tuntas terhadap para pelaku yang telah melakukan penyelewengan distribusi subsidi BBM yang selama ini terkesan kebal hukum.

“Kami minta para pelaku termasuk pemilik SPBB, diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Masyarakat.

BACA JUGA  Komite Pengawas Perpajakan Hadir di Kalimantan Barat, Bila Ada Praktik Suap Laporkan

Sementara itu, mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar, AKBP. Hendrawan pada saat upacara Apel pisah sambut Kapolres Kapuas Hulu, Kamis 13 Juli 2023 pagi, Dia mengatakan sudah banyak mengetahui wilayah Kalbar secara umum dan khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Jangan ada bermain kucing-kucingan yang mengatasnamakan pimpinan,” tandas AKBP. Hendrawan yang baru menjabat Kapolres Kapuas Hulu.

Hendrawan pun meminta dukungan kepada anggotanya dalam pelaksanaan tugas guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Mengasah Kemampuan Unit SAR Ditsamapta Polda Kalbar

Sebagai informasi, atas penyelewengan distribusi subsidi BBM jenis Bio Solar tersebut, para pelaku terutama pihak SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha terindikasi kuat telah melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Penyelewengan distribusi subsidi BBM ini juga merupakan salah satu atensi khusus Pemerintah yang diintruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan salah satu atensi dalam program 100 hari kerja Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  DPD RI Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP tahun 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.