Lampung | redaksisatu.id – Menerima SK Honor Daerah diduga Fiktif yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), diterima melalui WhatsApp dari seseorang makelar pencari tenaga honor. Jumat, (30/09/2022)
Seorang warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan berinisial FAI (26) merasa tertipu, setelah dirinya mentrasfer uang hingga puluhan juta rupiah ke salah seorang makelar pencari tenaga kerja honor.
Peristiwa itu berawal, ketika HS (oknum wartawan) menawarkan lowongan pekerjaan pada FAI (26) untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) melalui jalur Honor Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut FAI,”setelah ada kesepakatan antara dirinya dengan HS, lalu dirinya (FAI -red) diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke HS, (oknum wartawan ) sebagai makelar pencari tenaga honor di lingkungan Pemda Lampung Selatan.
Dari kesepakatan itu FAI menyetorkan uang dalam beberapa tahap, dengan cara setor secara casd dan ada yang dilakukan dengan cara mentransfer melalui nomor 254072xxx Rekening Bank BNI atas nama HS.
Setoran pertama sebagai uang muka sebesar Rp.4 juta rupiah, kedua Rp.5 juta rupiah, ketiga Rp.3 juta rupiah, keempat Rp.8 juta rupiah, kelima Rp.3 juta rupiah, kelima Rp.1 juta 3 ribu rupiah, keenam Rp.5 juta rupiah, ketujuh Rp.6 juta rupiah.
Total uang yang sudah disetor untuk biaya Honor Daerah ke HS sebanyak Rp. 35.000.000, (Tiga puluh Lima juta rupiah) bukti setoran berupa kwitansi dan resi transfer.
Dibagian lain wartawan kami mengkonfirmasi hal tersebut ke HS, dikediamannya pada Kamis, 29/09/2022, HS mengakui hal tersebut, namun seluruh uang yang diambil dari FAI diserahkannya ke YI oknum wartawan dari media LV.
Pada hari yang sama wartawan kami mengkonfirmasi YI melalui sambungan hand phone kenomornya 082372987xxx, dalam percakapan tersebut dia mengakui telah menerima duit dari HS untuk urusan Honor FAI, namun dia (YI-red) menyatakan urusan tersebut diurus oleh temannya berinisial AS, yang sekarang menghilang.
Sampai berita ini diturunkan pihak kami belum mendapatkan penjelasan dari BKD tentang keabsahan SK yang beredar dimedia, apakah asli atau palsu dan apakah ada keterlibatan orang dalam, atau tidak dalam penerbitan SK tersebut. (RS/Sai)