Iklan
BerandaKALBARBiadab, Oknum Pegawai SPBU 6478321 Arogan Terhadap Wartawan

Biadab, Oknum Pegawai SPBU 6478321 Arogan Terhadap Wartawan

KALBAR | redaksisatu.id – Biadab, kata itulah yang pantas ditujukan pada sikap arogansi dan kesombongan seorang oknum pegawai SPBU 6478321 yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Seorang pegawai arogan dan sok jagoan yang dilakukan terhadap Wartawan tersebut terjadi di SPBU 6478321, Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Sebagai informasi, dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1): “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

BACA JUGA  BULD DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang Di Daerah

SPBU
SPBU 6478321, Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Selain itu, UU Migas sudah sangat jelas diatur. Diantaranya terkait masalah penyaluran dan pengangkut BBM.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Warga Ungkap 8 Orang Ditangkap Polisi Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar

SPBU
Sejumlah Jeriken minyak di dalam Mobil jenis Kijang Nopol KB 1096 SB, di SPBU 6478321, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Menurut seorang Wartawan, Ismail Djayusman, peristiwa kearogan yang dilakukan oleh seorang pegawai SPBU 6478321 pada dirinya tersebut, berawal saat Ia melakukan peliputan pengambilan dokumentasi terkait adanya kendaraan roda empat yang terparkir di dalam kawasan SPBU dengan muatan sejumlah Jeriken.

BACA JUGA  GMKI Pontianak: Keberadaan Minyak Goreng Masih Langka, Pemerintah Lalai

SPBU
Seorang pegawai SPBU 6478321 yang bersikap Arogan terhadap Wartawan saat melakukan peliputan Jurnalistik Pers, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Atas persoalan tersebut, ketika seorang Wartawan melakukan konfirmasi dengan bertanya kepada salah satu petugas SPBU dan sambil mengambil Vidio dukumentasi Tiba-tiba salah satu Petugas SPBU tersebut marah-marah, melakukan penghambatan peliputan dan dihalang-halangi tugas Jurnalistik Pers oleh Petugasnya.

“Tidak hanya itu, HP milik saya dirampas dan mau dibanting oleh Oknum Petugas SPBU, sempat terjadi Insiden tarik menarik HP, untung Hp itu dapat lagi saya rebut dari oknum Petugas SPBU itu,” tutur Ismail.

Lanjut Ismail menyampaikan, pasca peristiwa tersebut, Ia pun mencoba menghubungi Kapolsek setempat, yakni Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH, MH melalui WhatsApp untuk menyampaikan informasi peristiwa yang dialaminya tersebut.

BACA JUGA  Satlantas Polres Sekadau Sosialisasikan Etika Berlalu-lintas kepada Pelajar

SPBU
Stiker dari Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH, MH melalui WhatsApp kepada seorang Wartawan Ismail, Sabtu 30 April 2022.

“Kapolseknya menjawab, Gimana bang, Sorry lagi betukang,” terang Ismail mengutip Jawaban Kapolsek.

Selanjutnya, Ia juga mengaku, mengirimkan dokumentasi visual terkait peristiwa tersebut, melalui WhatsApp. Namun kata Ismail, Kapolsek AKP Suyitno, SH, MH membalas dengan stiker dengan tulisan Ade gak tuu…

“Saya kirimkan dokumentasi visual peristiwa itu, lalu Kapolsek balas dengan stiker tulisan Ade gak tuu…,”kata Ismail.

BACA JUGA  11 Orang Pendaki "Gunung Merapi" Sumbar Tewas Terjebak Erupsi

SPBU
Mobil jenis Kijang Nopol KB 1096 SB yang berisi muatan sejumlah Jeriken minyak di SPBU 6478321, Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Terkait peristiwa tersebut, Ismail yang merupakan Wartawan di salah satu media Online dan juga sebagai Ketua Koordinator Relawan Laskar Anti Korupsi Indonesi (RELA) Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan, bahwa selain menghubungi Kapolsek, Ia juga menghubungi Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.IK, M.Si,
melalui WhatsApp untuk menyampaikan informasi terkait peristiwa yang dia alami saat melakukan Peliputan.

“Alhamdulillah, respon cepat Kapolres Kubu Raya tak lama kemudian dari Aparat kepolisian langsung ke lokasi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ini Korban sedang memberikan keterangan BAP Pelaporan pada Kepolisian setempat, di Mapolsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, sekitar Pukul 15.48 WIB.

Adrian318

BACA JUGA  Forum Diskusi Group Menggali Lebih Dalam tentang Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.