BerandaKEJAKSAANKejari Tuba, Benar-Benar Bebaskan Pekerja Karet Kasus Penggelapan

Kejari Tuba, Benar-Benar Bebaskan Pekerja Karet Kasus Penggelapan

Kejari Tuba (Kejaksaan Negeri Tulangbawang) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus tindak pidana penggelapan getah karet milik PT Silva Inhutani Lampung (PT SIL).

Tersangka penggelapan tersebut diketahui bernama Cipto Suroso, warga Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji.

Kejari Tuba Dyah Ambarwati, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Leonardo Adiguna mewakili Kajari Tulangbawang  mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara tersangka dengan pihak perusahaan, dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA  Peran Peradi Akhirnya Benar-Benar Terkuak

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Leo menjelaskan, ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang tertuang dalam surat Nomor: PRINT- 01/L.8.4.18/Eoh.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) terhadap perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso bin Paidi.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Personil Gabungan TNI - Polri Basarnas Dan Instansi Terkait Membantu Evakuasi Korban Banjir Tanah Longsor

“Tersangka dan PT SIL sepakat untuk melakukan perdamaian. PT SIL melalui perwakilannya ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan,” ungkapnya, Jumat (28/1).

Upaya perdamaian difasilitasi oleh Kejari Tuba. Usai adanya kesepakatan perdamaian, kedua pihak dan fasilitator menandatangani kesepakatan perdamaian.

“Ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari aula Kejaksaan Negeri Tulangbawang dengan hasil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut untuk di lakukan keadilan restoratif,” tutur Kasi Intel, mewakili Kejari Tuba.

BACA JUGA  Tesla Benar-Benar Digugat Atas Dugaan Kegagalan Suspensi

Kasus yang menimpa Cipto bermula saat ia melakukan pekerjaannya sebagai penderes getah karet.

Cipto sendiri telah bekerja di PT SIL sejak tahun 2016. Dari pekerjaannya tersebut, rata-rata Cipto menerima upah sekitar Rp 2,5 juta per bulan.

Setengah karung getah karet beku sisanya dibawa Cipto dan rencananya akan dijual di lapak karet lain.

BACA JUGA  Kanwil DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Ketapang

Akan tetapi, saat tersangka akan menjual getah karet tersebut, tersangka dihentikan Security PT SIL.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin. Atas perbuatan tersangka PT SIL mengalami kerugian Rp500 ribu.

“Bahwa di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Leo.

Usai ekspose perkara penghentian penuntutan virtual, pihak Kejari Tulba mengantarkan tersangka ke rumah untuk dikembalikan kepada anak dan Istri.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari Tuba menyisihkan sedikit rezeki untuk keluarga tersangka, di antaranya sembako serta alat-alat keperluan sekolah. 

[Red]

BACA JUGA  Warga Minta Keadilan, Datangi Mapolsek Boyan Tanjung

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.