LAMPUNG | redaksisatu.id – Selama 6 tahun menunggu pembangunan jalan poros kabupaten di desa Way Gelam Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Namun belum juga terialisasi oleh pemerintah daerah.
Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini, pemeritahan Desa Way Gelam tidak pernah absen mengusulkan pengajuan pembangunan jalan kabupaten, yang melintasi desa Way Gelam dan selalu dimasukan ke dalam usulan skala prioritas.
Perjuangan Pemerintahan Desa Way Gelam selama 6 tahun ini, tetap konsisten terus berlanjut dalam setiap pembahasan musrenbangdes dan musrenbang kecamatan, agar jalan yang mereka ajukan itu dapat segera dibangun oleh pemerintah kabupaten.
Betapa lamanya kami memperjuangkan dan menunggu proses terealisasinya, sudah 6 tahun berlalu tapi belum ada juga tanda – tanda, usaha yang kami kerjakan selama ini, agar jalan yang kami usulkan tersebut segera dibangun.
Sebenarnya jalan ini sangat layak untuk dibangun dan semestinya tidak harus menunggu proses sampai 6 tahun lamanya.
Pasalnya ada beberapa ruas jalan kabupaten yang ada dibeberapa desa tetangga sudah dibangun, dan bahkan talud beserta drainasenyapun dibangun juga.
Apakah, karena di desa ini tidak ada anggota dewannya ya, sehingga saat usulan kami yang masuk di kabupaten tidak ada yang memperjuankannya hingga 6 tahun, karena saya lihat desa-desa yang dibangun sekarang ini semua ada anggota dewannya.
Hal tersebut disampaikan Setiawan pada awak media redaksisatu.id, saat ditemui di Kantor Desa Way Gelam pada, Jumat 10/12/2021.
Dia menambahkan, ruas jalan kabupaten yang melintasi desanya itu panjangnya hanya 4,5 KM, dan jalan ini menjadi penghubung antara dua desa, dan dua kecamatan, yaitu antara Desa Way Gelam Kecamatan Candipuro dengan Desa Bali Nuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan.
Posisi jalan ini sebenarnya ” Simalakama” dibiarkan rusak begitu saja masyarakatnya menggerutu ( ngomel – red) pada kepala desanya, tapi kalau dibangun oleh pemeritah desa justru bisa menyalahi aturan, karena itu kewenangannya ada di kabupaten.
Lagi pula dana untuk membangunnya menggunakan biaya dari mana, kalau diserahkan ke desa tentu saja tidak mampu, karena Dana Desa (DD) yang diterima oleh desa belum memadai, untuk membangun fasilitas yang ada di desapun masih belum cukup.
Kendati demikian desa tidak tinggal diam, saya selaku kepala desa meminta partisipasi masyarakat agar bisa membatu untuk menimbun kubang jalan yang sudah rusak cukup parah untuk menutupnya dengan sabes.”tuturnya.
Di tempat terpisah pada hari Sabtu 11/12/2021 jam 13.10. Wib awak media redaksisatu.id melakukan konfirmasi ke Wasidi. selaku Camat Kecamatan Candipuro, via telepon ke nomor 081279314xxx, menanyakan perihal jalan poros kabupaten di Desa Way Gelam kok tidak dibangun.
Wasidi menjelaskan, sebetulnya semua rencana pembangunan termasuk jalan yang sudah dibahas dalam mesrenbangdes dan musrenbang kecamatan diajukan semua ke kabupaten.
Hanya saja dalam situasi pandemi sekarang ini semua anggaran terbatas, sehingga realisasinyapun ditentukan oleh ketersediaan anggaran yang ada di kabupaten.
Sebagai contoh perbaikan jalan di depan kantor camat inipun sudah lebih dari tujuh tahun baru terlaksana.
“Sejak covid -19 melanda Indonesia dua tahun terahir, maka skema pengajuan program kegiatan pembangunan menerapkan pola 223, yaitu 2 program jalan, 2 program pemberdayaan dan 3 program sosial, nah itulah yang bisa diusulkan pemerintahan kecamatan, ke pemerintah pusat yang diinput secara online,” tukas Wasidi.
(RS/Sai)