Padang | Redaksi Satu – 5 anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Barat diduga membekingi Praktik bisnis Prostitusi di Kota Padang.
Adapun praktek prostitusi yang dibeking oknum aparat tersebut adalah tempat SPA yang menawarkan jasa pijit plus Plus.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (11/1) di Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media.
Menurut Kabid Humas, bahwa Polda Sumbar telah memutasi 5 anggota polisi sumbar karena diduga melakukan pembekingan tempat Prostitusi di kota Padang.
“5 anggota polisi tersebut dengan inisial EL, N, AM, AN, RN. Ada perwira dan bintara, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan segera di proses,” katanya.
Kabid Humas menyampaikan kepada rekan-rekan Insan Pers bahwa Kapolda Sumbar telah melakukan mutasi terhadap 5 anggota polisi, bahkan mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus, SPA.
Kapolda Sumbar kembali menegaskan bahwa ranah minang yang sesuai dengan moto “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”, untuk itu ia akan menindak tegas, apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.
“Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. hal ini sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa,” pungkas Satake Bayu.
Sementara menurutnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH mengatakan, ketegasan dan komitmen ini sesuai juga dengan kondisi masyarakatnya, di mana Provinsi Sumatera Barat terkenal dengan falsafah “Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah”.
“Masyarakat Minang sangat religius, sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat,” ucap Kombes Pol Satake melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik Selasa (11/1) di Polda Sumbar Padang.
Dikatakan Satake lagi, Kapolda Sumbar tetap berkomitmen dan akan selalu bersikap tegas, mana kala ada anggota yang bermain-main maupun coba membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.
“Prinsipnya reward dan punishment akan diberikan oleh Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa) kepada personel,” tutup Bayu.
(Zoelnasti)