REDAKSI SATU – Sebanyak 3 orang terdakwa terkait kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 telah terbukti bersalah dan divonis hukum penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain divonis hukum penjara selama 4 tahun, ketiga terdakwa juga didenda masing-masing Rp250 juta atau 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H.,M.H, Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, S.H.,M.Hum, dan Arif Hendriana, S.H.,M.H, dalam Sidang Putusan terhadap tiganya di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat 24 Oktober 2025.

Tiga orang tersebut yang divonis 4 tahun hukum kurung penjara dan denda masing-masing Rp250 juta atau 1 bulan kurungan tersebut, yaitu Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M. Faridhan.
Dalam sidang putusan tersebut, ketiganya didampingi langsung oleh Penasehat Hukum Herawan Oetoro Dkk, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa dan JPU dihadapan majelis hakim menyatakan masih pikir-pikir.



