BerandaNASIONAL3 Penjual Tiket Palsu Konser Sheila On 7 Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar

3 Penjual Tiket Palsu Konser Sheila On 7 Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar

REDAKSISATU.ID – Sebanyak 3 orang pelaku penjual tiket palsu Konser Sheila On 7 ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Perbuatan ketiga pelaku telah merugikan 1.415 Orang.

Pengungkapan terhadap 3 Orang Tersangka penjual tiket palsu Konser Sheila On 7 tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dan dihadiri Kabid Humas Kombes Pol R. Petit Wijaya serta Plh. Kasubdit 5 Ditreskrimsus AKBP Yasir Ahmadi saat Konferensi Pers di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada hari Selasa, 7 Maret 2023.

Dirreskrimsus Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23) dan HP (21). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Penjelasan Kapolda Kalbar terkait Bentrokan di PT Duta Palma Group
Tiket
3 Orang Tersangka Penjual Tiket Palsu Konser Sheila On 7, yaitu MR (24), RES (23) dan HP (21).

“Bahwa pelaku MR dan HP ini sebagai operator yang mempromosikan tiket dan pelaku RES sebagai Koordinatornya,” ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam penipuan tersebut, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 Juta dan rugikan korban sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terkoneksi dengan google from. Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

BACA JUGA  Wadan Lantamal XII Mengikuti Apel Pengamanan Kunker Wapres RI 

Luthfie menyebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan Barang-bukti (BB) berupa 7 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiket palsu yang tersebar di wilayah Indonesia diantaranya Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar.

BACA JUGA  Polsek Kakap Ungkap Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok, 7 Pelaku Diamankan

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus penipuan ini dan berkoordinasi dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” sindir Dirreskrimsus Polda Kalbar.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser.

“Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Periksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Adrianus Susanto

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Langsung Tol Cikampek, Pastikan One Way-Contraflow Berjalan Lancar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.