Iklan
BerandaNASIONAL3 Kontainer Miras Malaysia Disita Polda Kalbar

3 Kontainer Miras Malaysia Disita Polda Kalbar

REDAKSISATU.ID – Sebanyak 3 (tiga) Kontainer berisi 22.356 botol minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) dari berbagai jenis produk asal Malaysia disita dan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Senin 12 Juni 2023.

Pengungkapan kasus 3 Kontainer Miras asal Malaysia ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers dengan beberapa awak media di Mapolda Kalbar, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1 Kota Pontianak, Sabtu 8 Juli 2023.

“Pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian,” ungkap Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani.

BACA JUGA  Federasi Buruh Kalbar Bongkar Persoalan di Perkebunan Sawit dan Sampaikan 5 Tuntutan

Kontainer
Barang-bukti (BB) berbagai macam jenis produk Malaysia yang berhasil sita dan diamankan oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat dari pengungkapan kasus 3 Kontainer Miras pada Senin 12 Juni 2023.

Dia menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi adanya dua Kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur intersuler domestik Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Kemudian tim berhasil meringkus Dua Kontainer yang berisi 14.390 botol dari 12 jenis. Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendapat informasi bahwa adanya satu kontainer yang telah berangkat ke Jakarta,” bebernya.

Tim pun bergegas mengejar satu Kontainer yang sedang menuju Jakarta dan berhasil diringkus serta mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol dari 28 jenis.

BACA JUGA  FAPI Dukung Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Kontainer
Tersangka N terkait pengungkapan kasus 3 Kontainer Miras produk Malaysia yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1 Kota Pontianak, Sabtu 8 Juli 2023.

“Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menutupi minuman alkohol dengan kelapa hibrida. Serta dilengkapi dokumen kelapa,” tandas Dirreskrimsus Polda Kalbar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Sardo pun menyebut bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial N.

“Tersangka N ditangkap di Jakarta dengan latar belakang sebagai seorang pedagang gula dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari wilayah Jagoi Babang,” tuturnya.

BACA JUGA  Kades Mujan: 6 Orang Terkait Pertambangan Ileggal Sudah Dibebaskan Polisi

Saat bekerja di Malaysia, tersangka N pernah bekerja di bagian Gudang Kelapa. Dan akibat perbuatan Tersangka, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.

“Jumlah kerugian dari pengungkapan kali ini sebesar 20 Miliar,” ujarnya.

Kombes Pol Sardo berharap akan terus mengantisipasi penyelundupan yang terjadi melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.

“kita memperkuat jalur perbatasan dan telah membentuk tim khusus,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Prajurit Lantamal XII ikuti Vicon Exit Brieifing Panglima Koarmada RI

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.