spot_img
BerandaNASIONAL3 DPO Koruptor Rp39,8 Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Serahkan Diri ke...

3 DPO Koruptor Rp39,8 Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Serahkan Diri ke Kantor Kejaksaan

REDAKSI SATU – 3 (tiga) DPO Koruptor Pengadaan Tanah Bank Kalbar menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar pada Selasa 29 April 2025, pukul 16.30 WIB.

3 DPO yang menyerahkan diri tersebut yakni atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M, Drs. Samsir Ismail, M.M, dan M. Faridhan, S.E.,M.M, terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah atau Bank Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H.,M.H melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA  Perkebunan Sawit PT RAP Disegel Satgas PKH
DPO
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H. (Foto: Redaksi Satu).

“Memang benar ke-tiga DPO terkait perkara Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan,” ungkap Wayan saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, pukul 19.30 WIB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menerangkan bahwa penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan.

BACA JUGA  Kapolres Kubu Raya Cek Pospam di Terminal ALBN Ambawang
DPO
DPO atas nama Drs. Samsiar Ismail, M.M dan M. Faridhan, S.E.,M.M saat dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak, Selasa 29 April 2025, malam. (Foto: Redaksi Satu).

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Online pada tanggal 06 Maret 2025 Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung Ri untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

“Kami tidak menemukan mereka di luar Kalbar. Ternyata, mereka hanya berpindah-pindah tempat di sekitar Pontianak,” tandas Wayan.

BACA JUGA  Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Ditahan Kejari Kapuas Hulu

Bahwa upaya Penyidik sebagaimana penetapan DPO terhadap para tersangka, Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.

“Para tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Peyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyebut bahwa sebelumnya para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), dimana pada Tahun 2015 Melakukan Pembelian/Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Dengan Luas Tanah 7.883 M2 Terdiri Dari 15 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I Dan Biaya Perolehan Tanah Tersebut Sebesar Rp. 99.173.013.750,

Berdasarkan Hasil Penghitungan oleh BPKP RP. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor:

Print-11/0.1/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor R-08/01/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Drs. SUDIRMAN HMY, Μ.Μ.;

Print-12/0.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M.;

Print-13/0.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka M. FARIDHAN, S.E., M.M.;

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” sindirnya.

BACA JUGA  Terkuak Nama-nama Penyuplai Kayu dari Kapuas Hulu dan Somel Ilegal di Singkawang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses