SAMPIT – 2 Sekawan mengaku menjadi kurir sabu-sabu. Kini 2 sekawan tersebut berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2 sekawan tersebut yakni berinisial Miz (40) dan Mus (40). mereka mengaku hanya sebagai kurir, mereka mencari sabu-sabu jika ada yang memesan.
Kasus yang menjerat keduanya ini sudah masuk tahap II pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
“Waktu itu saya dapat keuntungan sebesar Rp200 ribu,” ucap Mus.
Sementara, Miz mengaku dapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, ketika keduanya menjual sekantong sabu yang mereka beli dari seorang bandar bernama Anggi.
Tersangka menceritakan, sabu itu didapat dengan cara dibeli dari Anggi namun demikian saat bertransaksi mereka tidak langsung bertemu dengan Anggi akan tetapi melalui perantara adiknya.
Mereka mengakui membeli sabu itu dari Anggi dengan harga Rp5,8 juta, kemudian dijual dengan harga Rp6,3 juta, sehingga ada keuntungan Rp500 ribu yang mereka dapatkan.
Selain keuntungan tersebut mereka juga mengaku dapat untung sabu, karena sebelum sabu itu dijual lagi mereka ada menyisihkan sebagian dan itu yang akhirnya ditemukan saat mereka ditangkap.
Keduanya diamankan pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, demikian