PNS Kurir Sabu 53,3 gram di Surabaya Berhasil Diringkus Polisi

Kabar baru ada seorang PNS salah satu kelurahan di Surabaya ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjadi seorang kurir sabu.

Informasi yang berhasil diperoleh dimana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah  menangkap seorang PNS berinisial BY (49) pada Jumat (11/2/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku yang berstatus PNS ini diamankan berserta dengan barang bukti yang lumayan banyaknya.

BACA JUGA  Semeru Berduka Rang Minang Berbagi 2021

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

Disebutnya, “Benar, tersangka seorang PNS,” ungkap Daniel kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya Daniel menambahkan, setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, di Perum Oasis Sememi Surabaya.

BACA JUGA  Dugaan Pemalsuan Tandatangan Warga terkait Fee Kayu, Dibantah oleh Kades dan Sekdes Ujung Pandang

Di sana petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip, dengan berat total 53,3 gram.

Dikatakannya, “Barang bukti itu kami temukan di dapur,” ungkap Daniel.

Kemudian lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang narapidana berinisial KH.

Dari penangkapan ini diketahui bahwa “Tersangka seorang kurir atau perantara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Bulan Januari tahun 2022,” ungkap Daniel.

Selanjutnya dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp500 ribu. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Red]

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, PAN Kalbar Resmi Buka Pendaftaran Cakada

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

spot_img