Asahan – Dua pelaku curanmor ditangkap Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan. Kedua pelaku curanmor yang ditangkap polisi tersebut, TS alias Timbul (49) warga Dusun X Desa Binjai Serbangan, dan ESP (43) warga Dusun VIII Kel Desa Air Joman Kec Air Joman.
Dari kedua pelaku, petugas Polsek Air Joman mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor honda vario warna Hitam tahun 2014 No. Pol : BK 6266 VAW, 1 (satu) lembar STNK dan BPKB.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor itu, terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Korban Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Salamah (36) warga Dusun VII Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan.
Dalam laporannya korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang dialaminya kepada SPKT Polsek Air Joman.
“Dimana saat itu dirinya bersama sang suami sedang tidur, dan terbangun pukul 02.30 WIB, seperti biasanya hendak pergi menggalas ke pajak (pasar)”, kata Kapolres AKBP Putu, pada Jumat. 04/2/2022
Korbanpun dikejutkan dengan posisi pintu depan sudah terbuka, dan keberadaan sepeda motor vario yang diparkirkan tadi di diruang tamu bersama 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi GO sudah tidak ada lagi.
Kepada petugas, korban mengatakan bahwa sebelum tidur, suaminya telah memasukan sepeda motor korban merk honda beat No Polisi 6593 VAV ke ruang tamu.
Begitu juga sepeda motor honda vario Nopol BK 6266 VAW , yang dipinjam dari tetangga sebelah rumah bernama Siti Rubiah selama dua hari karena ada keperluan keluarga, “dan posisi dua sepeda motor dalam keadaan setang tidak terkunci,” terang Kapolres Asahan
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Air Joman Iptu MP Pakpahan SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan di lapangan, dan berdasarkan keterangan dan informasi didapat keberadaan pelaku. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim menangkap kedua pelaku di daerah Tasik Air Joman.
“Tepatnya di sebuah warung, dan pada saat diamankan pelaku ESP sedang memegang HP milik korban”, ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berdualah yang telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami korban Salamah, warga Dusun VII Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Air Joman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.(Fredi)