Dua pimpinan PT Pelita Cengkareng Paper jadi tersangka melakukan menipu Perusahaan asing, Dimana perusahaan yang menjadi korban penipuan masih menunggu keadilan. Kedua tersangka Jotje Wantah dan Tonny Wantah, telah ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri sejak 2023 dan masuk dalam daftar Red Notice sejak 2024.
Sudah dua tahun sejak kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pimpinan atau petinggi PT Pelita Cengkareng Paper mencuat. Berawal dari pemesanan barang oleh para tersangka kepada korban (Ekman Group AB Perusahaan asal swedia) dimana barang telah sampai namun tidak kunjung dibayar dua pimpinan perusahaan tersebut yaitu oleh Direktur Utama dan salah satu Direktur PT.Pelita Cengkareng Paper dalam periode agustus 2020 sampai dengan desember 2020.

Tidak sampai disitu PT.Pelita Cengkareng Paper sebagai pabrik kertas juga menerima pesanan kertas karton jadi dari korban akan tetapi uang sudah dikirimkan tapi barang tidak kunjung dikirim sesuai dengan pesanan.
Untuk itu maka melalui Penasehat Hukumnya di Indonesia Eric Branado Sihombing SH dari kantor hukum S&S Law Firm serta turut juga beserta perwakilan resmi mereka di Indonesia kemudian membuat laporan pengaduan di Bareskrim MABES POLRI melalui laporan polisi nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Subdit IV/POLDO Dittipidum Bareskrim POLRI berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua pimpinan tersebut sebagai tersangka pada tahun 2023 yakni :

- Jotje Wantah, Direktur Utama PT Pelita Cengkareng Paper
- Tonny Wantah, Direktur perusahaan yang sama
Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice internasional sejak 2024, sesuai laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sementara proses hukum terus berjalan, korban berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

“Yang paling menyakitkan bukan cuma kehilangan uang, tapi rasa percaya. Kami hanya ingin pelaku dapat ditangkap, supaya ada kejelasan dan keadilan,” kata penasehat hukumnya dengan nada tegas.
Hingga kini, penantian itu masih berlanjut.Korban tetap berharap agar pihak berwenang bisa segera menemukan kedua buronan tersebut agar kasus yang telah merugikan Perusahaan asing ini bisa benar-benar mendapatkan kepastian hukum. (redakasisatu)



