spot_img

17 Anggota GRIB Jaya Tangsel dan Ahli Waris di Tangkap Polisi

Tangsel, redaksisatu.id – Organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya, kembali menjadi sorotan publik.

Dimana ormas GRIB Jaya cabang Pondok Betung, Tangerang Selatan, kini berurusan dengan pihak berwajib.

Menurut keterangan terhimpun dari Polda Metro Jaya, bahwa, diduga telah terjadi penguasaan lahan di Pondok Betung Tangerang Selatan.

BACA JUGA  Menjadi Pertanyaan Disdik Kabupaten Bogor, Lakukan Operasional SMPN 05

Konflik lahan di Kota Tangerang Selatan kian memanas, setelah polisi menangkap 11 anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu/GRIB Jaya. (Dilansir Media Dirgantara).

Mereka disinyalir terlibat dalam pendudukan ilegal, terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lahan tersebut terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA  Dialog Nasional Wujudkan Indonesia Emas 2045

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/5) oleh, jajaran Polda Metro Jaya, yang turun langsung ke lokasi.

Di balik penggerebekan tersebut, tersingkap sejumlah praktik pungutan liar dan pengelolaan lahan tanpa izin yang merugikan negara.

Penarikan Uang hingga Rp 3,5 Juta per Pedagang

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari total 17 orang yang diamankan.

BACA JUGA  Pendidikan Menjadi Prioritas Tapi Catatan Untuk Disdik Kab.Bogor

Sebelas (11) di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y. “Sisanya adalah enam orang yang mengaku, sebagai ahli waris tanah.

Di lahan yang kini telah dipenuhi warung makan, dan lapak penjualan hewan kurban tersebut, GRIB diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang.

“Warung makan dan pedagang hewan mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y,” ujar Kombes Ade.

BACA JUGA  Bencana Banjir Kawasan Puncak Lumpuh Bupati Bogor Kunjungi Korban

GRIB Membantah: Kami Hanya Mendampingi Ahli Waris.

Namun, GRIB Jaya segera merespons tudingan tersebut dengan pernyataan bantahan.

Melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling.

Organisasi itu menegaskan bahwa” mereka tidak pernah menguasai lahan milik BMKG secara ilegal.

BACA JUGA  Desa Watch Hadir, Desa se-Kabupaten Bogor Bersih Dari Korupsi

“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan.

Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam, kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi.

Atas permintaan resmi dari para ahli waris,” tulis Colling dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Fasilitasi 350 Pembalap Motor Liar di Jakarta

Menurut keterangan Wilson, GRIB Jaya telah mendampingi para ahli waris sejak tahun 2024.

Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut, merupakan warisan turun-temurun keluarga yang dibuktikan dengan dokumen girik.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa ahli waris yang dimaksud, ataupun validitas dokumen girik yang diklaim sebagai bukti.

BACA JUGA  Ajang Musabaqah Tilawatil Qur'an Tangsel ke-13 Diraih Kecamatan Pamulang

Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ,” ujar Colling.

Polemik Hukum dan Sengketa Lahan Puluhan Tahun. Kasus ini menyoroti persoalan klasik sengketa lahan yang kerap terjadi di pinggiran kota besar.

Ahli waris mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut, selama puluhan tahun melalui jalur hukum namun tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Kasus Korupsi KPK Tampung Ribuan Keluhan Apakah Itu?

Kondisi ini kemudian membuka celah bagi keterlibatan ormas, sebagai “pendamping” yang kemudian berujung pada tuduhan penguasaan dan pungutan liar.

Hingga saat ini, BMKG belum memberikan pernyataan resmi atas klaim para ahli waris maupun aktivitas GRIB di atas lahannya.

Namun, langkah tegas kepolisian mengindikasikan, adanya indikasi pelanggaran serius yang tengah didalami.

BACA JUGA  Mafia Hutan TAPAN, Diduga Perkusi Wartawan dan Petugas Hutan

Tanda Tanya Besar: Siapa Pemilik Sah Tanah Ini?

Pertanyaan utama yang kini mencuat adalah siapa pemilik sah lahan tersebut.

Apakah benar BMKG memilikinya secara legal, ataukah ada kelalaian administratif yang mengabaikan klaim warga yang telah lama tinggal di atas tanah tersebut?

BACA JUGA  Pedagang Berdiri Diatas Lahan BMKG Kini Berubah Sepi

Sengketa ini berpotensi membuka kembali, catatan sejarah pertanahan dan tata ruang di kawasan strategis Tangerang Selatan yang selama ini rawan konflik kepemilikan.

Sementara itu, penyidikan terus berlanjut dan para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Polisi berjanji akan mengungkap secara transparan, siapa aktor utama di balik penguasaan lahan ini.

BACA JUGA  Orasi Mahasiswa Disdik Kabupaten Bogor Terindikasi Korupsi

Serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, dalam praktik serupa. (Dilansir Osmond Dirgantara-RED).

BACA JUGA  Umar, Baban Peduli Kasih: "Korban Bencana Alam"

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img