Pengelola Sampah di Kawasan PIK Dapat Kritikan Dari Menteri

Jakarta, Redaksi Satu – Pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mendapatkan kecaman, terkait pengelolaan sampah.

Persoalan ini sangat serius, pengelola kawasan PIK belum memiliki tempat pengelolaan sampah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sementara ini pemukiman kawasan PIK, sampah bergantung pada DKI Jakarta, yang notabene kawasan tersebut dihuni rumah berpenghuni mewah.

BACA JUGA  Ketua DPD RI LaNyalla Dukung Pendirian FK di Jatim

Data yang terhimpun sampah di kawasan 150 ton perhari, dari jumlah penghuni 300 ribu yang merupakan beban bagi pemerintah DKI Jakarta.

Hal ini menjadi perhatian khusus dari, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif mengatakan, pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk, agar memiliki pengelolaan sampah sendiri.

BACA JUGA  Tumpukan Sampah di Jalan Provinsi Desa Tunggang Sejak 2025, Diduga Bukan Sampah Rumah Tangga

Dan jangan pengelolaan sampah tersebut adalah, tanggung jawab dibebankan oleh Provinsi DKI Jakarta, tutur Menteri Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, secara umum PIK ini telah di huni 300 ribu orang, namun dampak pada sampah sangat signifikan.

Yang dihasilkan sekitar 150 ton per harinya, ungkap Menteri LH Hanif usai meninjau Fresh Market di PIK, pada Minggu (6/5/25).

BACA JUGA  Zenal Abidin Resmi Penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor

“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, agar dapat menentukan ketaatan penanganan sampahnya.

Sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai, di lokasi PIK sendiri, agar tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan bahwa wilayah Jakarta Utara sudah memiliki fasilitas penanganan sampah.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Bentuk Satgas Khusus Digital dan AI

Yakni, Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, yang mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari berdasarkan rencana pembangunan.

Oleh karena itu menurutnya, pengelola kawasan yang berada di wilayah itu dapat berkolaborasi.

Agar dapat menyediakan bahan baku sampah, yang dibutuhkan fasilitas tersebut.

BACA JUGA  Komite II DPD RI Laksanakan Tugas dan Fungsi di Aceh

“Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya,” tutur Hanif.

Sebelumnya, Menteri Hanif dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan permintaan agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi pada Juli 2025.

Agar dapat mengurangi tekanan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

BACA JUGA  BEM Poltekkes Pontianak Bersihkan Sungai Wisata Kampung Caping

Yang tidak dapat lagi menampung sampah, karena kelebihan kapasitas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana, mulai mengoperasikan fasilitas tersebut pada September 2025. (CNN).

BACA JUGA  Bank DKI: Luncurkan JakCard Mudahkan Akses Apa Itu..?

 

spot_img