68 warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Air Berau dan Penyangga, menyatakan penolakan perpanjangan izin HGU PT. Dharia Darma Pratama (DDP) Air Berau Estate, jika tanpa plasma 20%.
Penolakan warga tersebut disampaikan saat mereka menggelar aksi terhadap PT. Dharia Darma Pratama yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko Bengkulu.
Aksi damai ini dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dari simpang PT. DDP Desa Air Berau kemudian dilanjutkan ke Pos Satpam dan timbangan, yang berjarak beberapa kilometer dari kantor PT.DDP Air Berau Estate.
Pimpian Koalisi Masyarakat Sipil dan Desa Penyangga Dedi Hartono, dalam orasinya mengatakan bahwa mereka akan memportal jalan, dan menghentkan aktivitas perusahaan, selama menunggu keluarnya keputusan dari pihak PT.DDP.
“Selain itu kami juga ingin mendengar penjelasan konkrit tentang status perpanjangan izin HGU PT. Dharia Darma Pramata Air Berau Estate,” teriak Dedi Hartono dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan warga, Managemen dan Pejabat PT. DDP Air Berau Estate, yang hadir di tengah aksi damai memberikan penjelasan terkait status perpanjangan izin HGU.
Managemen PT. DDP Air Berau Estate, Edi Pramono menyampaikan bahwa, Ia tidak bisa mengambil keputusan terkait permasalaham tersebut karena Ia hanya merupakan seorang pekerja.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan seperti yang diminta masyarakat, karena yang bisa memberikan keputusan adalah pemilik perusahaan,” jelas Edi Pramono.
Di tempat yang sama, Pejabat Bagian Legalitas PT. DDP, Yoyok menyampaikan, bahwa Perusahaan sudah mengajukan perpanjangan HGU ke pemerintah, namun masih dalam proses dan pihaknya masih menunggu hingga saat ini.
“Sementara lahan yang berada di luar HGU legalitasnya baru sebatas izin lokasi.” pungkas Pejabat Bagian Legalitas PT. DDP, Yoyok.(Q-74/Al)