REDAKSISATU.ID – Warga Kecamatan Mentebah melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha, dan mendatangi Mapolsek Mentebah untuk mempertanyakan Barang-bukti (BB) berserta pelaku penyimpangan minyak subsidi jenis solar.
Sebelumnya, kurang lebih 200 warga telah melakukan penggrebekan dan tangkap basah kurang lebih 5 orang termasuk terhadap Muslim selaku Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha pada Kamis malam, 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB.
Saat warga melakukan penggrebekan, para pelaku baru sempat mengisi 6 drum dari 21 drum yang sudah disiapkan di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha. Kendaraan yang digunakan pelaku diantaranya, truk dengan nomor polisi KB 8614 NL. Saat penggrebekan itu, warga pun membubarkan diri karena Kapolsek Mentebah memberikan jaminan terkait Barang-bukti (BB) dan para pelaku tersebut.
Karena Barang-bukti berupa kendaraan, truk dan minyak subsidi jenis solar sudah tidak ada di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha, masyarakat pun melakukan aksi penyegelan di SPBB 67.787.01 dan mendatangi Mapolsek Mentebah untuk mempertanyakan Barang-bukti dan para pelaku.
“Barang-bukti sudah tidak ada lagi di SPBB itu, dan kami pun akhirnya melakukan penyegelan SPBB dengan menggunakan papan dan tulisan SPBB INI SEMENTARA DITUTUP, kami juga mendatangi Kantor Polsek Mentebah untuk mempertanyakan Barang-bukti dan para pelaku,” ungkap warga Masyarakat Kecamatan Mentebah.
Menurut Kapolsek Mentebah, lanjut Masyarakat Kecamatan Mentebah yang namanya tidak mau disebutkan, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diambil alih oleh pihak Polres Kapuas Hulu.
“Katanya, Polsek Mentebah hanya mengamankan Barang-bukti karena kasusnya sudah diambil alih langsung oleh Polres, Barang-bukti minyak 6 drum ada di Kantor Polsek dan kalau truk katanya ada di Kantor Polres,” ujarnya.
Secara tegas, warga masyarakat Kecamatan Mentebah menuntut keadilan kepada Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia. Saat penggrebekan, dikabarkan setidaknya kurang lebih 5 (lima) orang yang tertangkap basah, termasuk Muslim seorang Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha.
“Kami minta para pelaku termasuk pemilik SPBB, diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, menurut Masyarakat bahwa selama ini SPBB PT. Mentebah Mitra Usaha telah melakukan penyimpangan dan tidak pernah tersentuh hukum, bahkan SPBB itu disebut-sebut sudah dikelola dan diambil alih oleh Oknum yang ada kaitannya dengan pemilik minyak yang ludes terbakar di Gudang penimbunan minyak subsidi jenis solar di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan data administrasi yang diperoleh Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, diduga kuat ada kejanggalan terkait legalitas SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha dengan Produk Bio Solar/B30 tersebut.
Seperti diketahui, terkait penyimpangan minyak subsidi dan tidak tepat sasaran ini juga termasuk atensi dari Pemerintah, bahkan masuk dalam poin 7 dan 8 terkait 10 Penekanan Kapolda Kalimantan Barat dan Program 100 Hari Kerja Irjen Pol Pipit Rismanto. Dan sebelumnya juga sudah diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor: Adrianus Susanto318