BerandaKALBARWarga Mujan Ancam Blokade Distribusi Minyak Solar Pertambangan Ileggal

Warga Mujan Ancam Blokade Distribusi Minyak Solar Pertambangan Ileggal

KALBAR | redaksisatu.id – Warga Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, mengancam akan melakukan blokade Jalan masuknya minyak solar untuk Pertambangan Ileggal di Boyan Hilir Naga Boyan, bila tuntutan terkait 6 orang pekerja tambang yang ditahan tidak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu.

Pernyataan warga ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mujan, H. Taufik, usai dirinya bersama kurang lebih 70 warga lainnya mendatangi Mapolsek Boyan Tanjung, Minggu 20 Februari 2022.

Sebelumnya, pada hari Sabtu 19 Februari 2022, sekitar Pukul 15.00 WIB, pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu telah melakukan penertiban Pertambangan Ileggal di wilayah Desa Mujan, dan 6 orang terjaring razia dalam operasi tersebut.

BACA JUGA  Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Danlantamal XII : Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

Warga

“Kita sudah negosiasi, jadi malam ini Pak Kapolsek ke Putussibau lagi membawa aspirasi kita tadi, ada 10 (sepuluh) orang yang masukan aspirasi,” kata H. Taufik saat dikonfirmasi media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, sekitar Pukul 18.51 WIB.

Jadi, ungkap Kepala Desa Mujan, pihaknya tinggal menunggu informasi perkembangan terkait aspirasi tuntutan warga yang meminta 6 orang yang terjaring razia tersebut agar dikeluarkan dan dibebaskan oleh pihak Kepolisian.

“Sampai Jam 12 besok, kita dengar informasi dia ngadap Kasat, langsung Kapolres, katanya malam ini juga, Kapolseknya Pak Cahaya,” ujar Taufik.

BACA JUGA  Pengadaan Ikan Arwana Benar-benar Diproses Hukum Kejari Kapuas Hulu

IMG 20220220 160250 1

Pokoknya, tegas H. Taufik, minta warganya yang saat ini ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu segera dikembalikan dengan secepatnya.

“Pokok, warga saya minta dikembalikan secepatnya,” tegas Kepala Desa Mujan.

Kalau permohonan/tuntutan tidak ditindaklanjuti/dikabulkan, warga sepakat melakukan blokade Jalan arah ke Boyan Hilir tidak dibolehkan siapapun membawa minyak.

BACA JUGA  Bea Cukai Pontianak Bantah Penangkapan Mobil Box Rokok Ilegal, Gudang Rokok Ilegal?

Lokasi Pertambangan Ileggal di Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung

“Harus adil, kalau diistirahatkan kerja, yang di Boyan Hilir/Nanga Boyan lebih besar/banyak lagi, itu diistirahatkan juga,” tandasnya.

Bukan hanya itu, Kepala Desa Mujan juga menekan, bahwa berdasarkan kesepakatan, apabila keenam warganya tidak dikembalikan dan permohonan tidak dikabulkan, maka pihaknya akan melakukan pembalasan membongkar semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Oknum-oknum aparat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.

“Apapun kegiatan-kegiatan Aparat di Boyan Tanjung ini, kami tahu semua, tetap ada pembalasan juga dari masyarakat, itu masalah minyak,” ungkap H. Taufik.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Jalan Tol, Pj Gubernur Sumut Optimis Dongkrak Industri dan Pariwisata

Warga

Secara tegas, Kepala Desa Mujan juga mengungkapkan, bahwa yang bermain minyak solar untuk Pertambangan Ileggal di Kecamatan Boyan Tanjung semuanya dilakukan oleh Oknum-oknum Aparat. Baik Oknum Aparat yang bertugas di Kecamatan Boyan Tanjung maupun diluar Kecamatan Boyan Tanjung.

“Ndak usah main-main lah dengan masyarakat Desa Mujan ini, semut yang merayap mereka liat, gajah yang dikelopak mata tidak diliatkan. Itu sudah saya sampaikan tadi,” sindirnya.

Terkait kedatangan dan tuntutan warga Desa Mujan inipun dibenarkan Kapolsek Boyan Tanjung, Cahaya, mengakui adanya warga yang mendatangi Mapolsek dan menyampaikan tuntutan terkait 6 (enam) orang yang terjaring razia terkait Pertambangan Ileggal di Desa Mujan.

BACA JUGA  Jaksa Agung Burhanuddin Melantik Jampidum, Kajati dan Pejabat Eselon II

Enam orang tersangka Pertambangan Ileggal di Desa Mujan

“Iya benar, ada sih, tapi saya tidak bisa berikan komentar, takut salah lagi nanti, dengan Kasat Reskrim jak, ini kan sudah urusan Kabupaten, PETI, ada jenjangnya,” kata Cahaya, Pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu saat ini pun telah menetapkan enam orang tersangka yang terjaring razia dalam penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

“Enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST,” kata Kasat Reskrim, IPTU Mohd Imam Reza.

Keenam tersangka dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.

Imam menyampaikan, bahwa keenam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Terindikasi Bangkrut, SPBU PT UKM milik BUMD Ditutup Pemkab Kapuas Hulu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.