Lampung Selatan | redaksisatu.id – Verifikasi Ijazah sebagai persyaratan calon kepala desa itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag). Kamis, (20/01/2022)
Hal itu dikemukakan Kabid Pemdes, dinas PMD, Dicki Yuriki, saat dikonfirmasi awak media redaksisatu.id, diruang kerjanya pada Senin (17/10/2022)
Saat ditanya tentang Verifikasi ijazah sebagai persyaratan pencalonan kepala desa serentak ditahun 2021 yang lalu.
“Dirinya mengatakan, PMD sebagai Satker panitia seleksi berkas pilkades yang melibatkan dinas instansi yang memiliki kapasitas dan kopetensi dibidangnya masing – masing.
Selain berkas persyaratan lain yang diserahkan oleh para calon kades, mereka juga malampirkan surat pernyataan pribadi yang isinya.
Seluruh berkas yang mereka lampirkan benar, legal dan asli, serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Pada saat penyeleksian berkas, dan ijazah semua calon kepala desa, termasuk Muhsani Kades Sukabanjar terpilih, seluruhnya dapat menunjukkan ijazah yang aslinya.
Dan berkenaan dengan ijazah, kalau calon kepala desa itu memiliki ijazah SD, SMP atau SMA sederajat yang melegalisir ijazahnya Dinas Pendidkan.
Tapi bila para calon kepala desa tersebut memiliki ijazah MI, MTs atau MA sederajat, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) yang melegalisirnya.
Dirinya juga memgakui kalau persyaratan ijazah, dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak ikut memeriksanya, itu wewenang instansi yang memiliki kopetensi dibidangnya.
Namun demikian, seluruh dinas instansi atau OPD yang ikut dalam satker Panitia Seleksi (Pansel) pilkades tersebut diberikan SK untuk melakukan tugasnya.
Persoalan, kalau belakangan ada yang melaporkannya, karena ada dugaan menggunakan ijazah palsu, kita serahkan saja pada yang berwajib untuk menyelidikinya,” ujar Dicki.
Lebih lanjut Dicki mengatakan bahwa, pada pemilhan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Selatan, yang diselenggarakan pada, (28/10/2021)
Para peserta calon kades yang ikut dalam pelaksanaan pilkades serentak waktu itu cukup banyak, ada sebanyak 284 Calon Kades dari 84 Desa di 17 Kecamatan se – Lampung Selatan.
Menurutnya pihak PMD, belum mendapatkan laporan resmi tentang adanya dugaan salah seorang Kepala Desa terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.
Pihaknya, hanya tau dari berita di media online, kalau dugaan ijazah palsu tersebut, sudah dilaporkan ke polisi, kita tunggu saja hasilnya, karena itukan sudah masuk keranah hukum,” ujarnya.
Dibagian lain wartawan redaksisatu.id, sudah berapa kali datang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan.
Tujuannya untuk konfirmasi tentang verifikasi adanya dugaan ijazah palsu yang dipakai sebagai persyaratan salah satu kandidat kepala desa terpilih, saat pilkades serentak pada (28/10/2021) yang lalu.
Konfirmasi dilakukan ke Kemenag, karena ijazah yang diduga palsu tersebut, berasal dari Pondok Pasantren, sehingga Kemenaglah punya kewenangan untuk memverifikasi ijazahnya.
Namun sejak Senin, (17/01/2022), Selasa sampai Rabu (19/01/2022) atau selama tiga hari berturut – turut, tidak bisa ketemu dengan pejabat yang menangani soal validasi ijazah tersebut.
Menurut penjelasan dari bagian protokol kantor Kemenag tersebut, yang bersangkutan punya jadwal yang cukup padat, sehingga sulit ketemu. dan Rabu ( 19/10/2022) yang bersangkutan dinas luar.(RS/Sai)