spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIUang Rp1 Juta dan Paket Ganja Beserta Pelaku Berhasil Diamankan

Uang Rp1 Juta dan Paket Ganja Beserta Pelaku Berhasil Diamankan

Barang Bukti (BB) berupa uang Rp1 juta dan paket ganja beserta pelaku berinisial diamankan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.Senin (28/2/2022).

Polisi berhasil meringkus Liston Sitorus alias Edi Batak, warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel),  beserta BB uang  dan ganja.

Diketahui Kakek berusia (59) itu ditangkap usai mencopet di Pasar Inpres Lubuk Linggau, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA  Wahyudi Hidayat bersama Paskas Kapuas Hulu Serahkan 1,6 Ton Bantuan Anak Yatim

Kasat Reskrim Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan, tersangka mencopet korban bernama Hutari Syakira Nazahro (18). Korban merupakan warga Dusun IV Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Romi menjelaskan, modus tersangka saat mencopet yaitu dengan mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersama ibunya dengan membawa ransel. Tersangka kemudian membuka ritsleting ransel milik korban dan mengambil dompet.

“Kejadiannya Pasar Impres Kota Lubuklinggau. Saat itu korban bersama ibunya sedang berjalan, sesampai di toko Jaya Seluler korban melihat tas ransel miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar Rp6.150.000 sudah tidak ada lagi,” ungkap Romi dikutip dari sumsel.ines.id, Senin (28/2/2022).

BACA JUGA  Gegara Pertahankan Hak Tanah, Korban Dicekik Oleh Pelaku

Lanjut Romi, korban langsung melaporkan ke Polres Lubuklinggau. Petugas langsung menyelidiki dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi.

Selain itu petugas juga mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Jaya Seluler. Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat jelas saat melakukan aksinya.

“Usia penyelidikan, Tim Macan Linggau akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Edi Batak akhirnya disergap saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Kecamatan Lubuk Tanjung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

BACA JUGA  Dengan Modus Belanja, 1 Unit HP Milik Karyawan Minimarket Berhasil Dicuri

Petugas berhasil menyita uang tunai Rp1 juta sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja.

“Atas perbuatannya tersebut, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutupnya.

[Red]

BACA JUGA  Harga Beras Medium Bulog di Kota Pontianak Tidak Sesuai HET

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.