Jakarta | redaksisatu.id – Lembaga Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia bersinergi dengan Bareskrim Polri.Selasa (11/01/2022)
Salah satu agenda utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sepanjang tahun 2021, yang bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal Polri,
Telah berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan Rutan, di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke Lapas super maximum security di Nusakambangan.
Disana menerapkan sistem one man one cell, pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan, serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Sepanjang 2021, setidaknya ada sekutar 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur.
Selain dari keempat daerah diatas ada juga dari Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat.
Ditambah lagi dari daerah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Upaya Lembaga Pemasyarakatan tak berhenti sampai disitu, tapi juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan.
Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram kedalam Lapas dan Rutan.
Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan Rutan.
Institusi ini berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘ Bersinar ’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan.
Bukan semboyan semata, komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat.
Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan Lapas dan Rutan bersih dari narkoba.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan,”
Berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba, ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang Rika.(RS/Sai)
Sumber : INFO_PAS, kiriman Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus.