PALANGKA RAYA | redaksisatu.id – Upah karyawan telat dibayar PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) , ironisnya malah karyawannya di intimidasi, oleh oknum HRD/Manajemen perusahaan ini.
Lantaran upah telat dibayar maka pihak perusahaan ini digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya,
Karyawan PT AKT ini menggugat manajemen PT AKT, lantaran terjadinya tunggakan dan keterlambatan pembayaran upah karyawan pada tahun 2018.
Sebagaimana yang disampaikan H. Junaidi Akik, S.H., M.M., M.Si., selaku kuasa hukum Pekerja atau karyawan PT ASMIN Koalido Tuhup, didampingi rekannya Senario Sitpu Sitepu,S.H dan Risdalena, S.H. kepada media ini, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menanggapi gerakan intimidasi dari Manajemen PT AKT, terhadap karyawan yang menggugat, H. Junaidi Akik selaku Kuasa Hukum para penggugat meminta kepada pihak manajemen PT. AKT agar beretika dalam menyelesaikan masalah karyawannya.
Dia menyebut, bahwa PT AKT ini tidak fair, telah melakukan intimidasi terhadap pekerja agar mencabut gugatannya di PHI.
Lanjut dia, apabila pihak manajemen beritikad baik ingin menyelesaikan pembayaran upah pekerja, pihak karyawan siap untuk menempuh jalan perdamaian terhadap gugatan di PHI, tetapi tidak mengintimidasi karyawan untuk mencabut gugatannya baru dibayar upah.
Adapun kronogis gugatan perselisihan industrial ini diuraikan H. Junaidi Akik melalui rilisnya sebagai berikut:
Gugatan Perselisihan Industrial ini telah terdaftar dengan register No.05/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Plk di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Antara PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlokasi di Desa Tuhup Kabupaten Murung Raya dengan Pengurus Unit Kerja SPSI PT. Asmin Koalindo Tuhup berlangsung sejak bulan Juli 2021 lalu.
Setelah putusan sela yang dibacakan dalam sidang tanggal 26 Oktober 2021, dengan amar putusan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor.05/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Plk, yang kemudian dilanjutkan penyampaian bukti penggugat pada tanggal 9 Nopember 2021 mendatang.
Setelah tuntutan nya di tolak, manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup mengintimadasi pekerja yang menggugat ke PHI, agar mencabut gugatannya dan pihak perusahaan akan membayar tunggakan gaji mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Karyawan Menggugat PT AKT Malah di Intimidasi, selaku Kuasa Hukum Pekerja PT ASMIN Koalido Tuhup, didampingi rekannya Senario Sitpu Sitepu,SH dan Risdalena SH.
Labih lanjut H. Junaidi Akik menjelaskan, bahwa Muhadin Lajawa selaku HR PT Asmin Koalindo Tuhup menyampaikan kepada salah seorang pekerja yaitu sdr Ahmadi yang menggugat PT Asmin Koalindo.
Atas denda keterlambatan upah melalui email: muhadin.lajawa@borneo.co.id menyampaikan hal tersebut berturut – turut tanggal 28 dan 29 Oktober 2021.
Yang sebelumnya ada memo kepada Karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup, tanggal 13 Oktober 2021 dari Direktur PT Asmin Koalindo, Bagus Jaya Wardhana perihal Jadwal Pembayaran Tunggakan dan Penggajian Karyawan PT AKT Tuhup site.
Perselisihan antara Pengurus Unit Kerja (PUK)-SPSI PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Manajemen PT Koalindo Tuhup bermula karena terjadinya tunggakan dan keterlambatan pembayaran upah karyawan pada tahun 2018.
Sebanyak kurang lebih 402 orang karyawan dan diwakili oleh Pengurus Unit Kerja (PUK)-SPSI PT Asmin Koalindo Tuhup, untuk mengadakan perundingan Bipartit dengan manajemen.
Namun tidak berhasil membuat kesepakatan sehingga perselisihan tersebut disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng untuk dimediasi.
Berdasarkan hasil mediasi, maka terbitlah anjuran dari mediator Nomor 565/110/HI.03/IX/Nakertrans tanggal 30 September 2020 yang intinya agar pihak perusahaan membayar denda keterlambatan upah 402 orang karyawan sejak tahun 2018 s/d tahun 2020 sebesar Rp4.959.674.112 (empat milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus sebelas rupiah).
Dan juga kekurangan upah dibawah UMP Kalteng tahun 2020 sebesar Rp90.527.736 (sembilan puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
Namun manajemen tidak bersedia memenuhi anjuran mediator, dan pada tahun 2020 sebanyak 102 orang karyawan menuntut manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup, hingga melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya, dengan perkara No.22.Pdt-Sus-PHI/2020/PN. Plk.
Kemudian dicabut untuk diperbaiki dan beberapa orang pemberi kuasa mencabut kuasa gugatannya, maka perkara dicabut oleh para pekerja selaku penggugat melalui kuasa hukum nya, H. Junaidi Akik SH.MM.MSi dari Kantor Hukum MZ. Akik Associates.
Selanjutnya gugatan PHI diwakili oleh Pengurus Unit Kerja (PUK)-SPSI PT AKT sejumlah 29 orang mangajukan gugatan kembali, setelah memperbaiki gugatannya, dengan register perkara Nomor.05/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Plk.
Menuntut Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup, untuk membayar Denda keterlambatan upah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Sebagaimana yang diubah debngan Undang undang Nomor 11 Tahun 2929 tentang Cipta Kerja pasal 81 angka 25 ayat (6) jo pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menanggapi gerakan intimidasi Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup, terhadap karyawan yang menggugat H. Junaidi Akik selaku Kuasa Hukum para penggugat meminta kepada pihak manajemen PT. Asmin Koalindo Tuhup agar beretika dalam menyelesaikan masalah karyawannya.
Apabila pihak manajemen beritikad baik ingin menyelesaikan pembayaran upah karyawan, pihak pekerja siap untuk menempuh jalan perdamaian terhadap Gugatan di PHI, tetapi tidak mengintimidasi karyawan untuk mencabut gugatannya baru dibayar upah.
Manajemen perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup dapat menghubungi dan selalu terbuka untuk berkordinasi dengan kami selaku kuasa hukum para pekerja, untuk berunding dan melakukan perdamaian, itu lebih baik dan elegant, karena karyawan adalah aset dari perusahaan.
Menutup keterangannya H. Junaidi Akik yang juga adalah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalteng, menyebutkan bahwa oknum HRD/Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup adalah juga pekerja yang menerima upah, sama statusnya dengan karyawan yang sedang menuntut.
Oleh karenanya Manajemen atau HRD di perusahaan, harus mampu menjembatan Nomor.05/Pdt-Sus-PHI/2021/PN. Plk.
Kepentingan pihak pengusaha dengan pekerja dengan tidak merugikan salah satu pihak, sehingga tercipta Hubungan Industrial yang Harmonis di Perusahaan. Upah adalah hak normatif pekerja. Damai itu indah seloroh H. Junaidi Akik, dmikian.
Hingga berita ini dinaikan pihak manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup belum bisa dikonfirmasi.
[*to-65].