REDAKSI SATU – Anggota CU Lantang Tipo yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Credit Union Lantang Tipo menggelar Unjuk Rasa terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Depan Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat 27 September 2024.
Belasan massa Aliansi Solidaritas Peduli Credit Union Lantang Tipo yang melakukan Aksi Unjuk Rasa yang dikoordinatori oleh Marchelus Dendi Rizky tersebut terpantau membawa baliho dan menyampaikan Orasinya di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Beberapa Baliho massa Unjuk Rasa tersebut diantaranya bertuliskan “kami anggota peduli CU Lantang Tipo mendukung penuh pihak Kepolisian Polda Kalbar melalui Penyidik Direskrimsus untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana premi Asuransi 10 Miliar dan Titipan Anggota 146 Miliar.
Selain itu, isi Baliho yang dibawa oleh massa Unjuk Rasa tersebut bertuliskan “periksa dan adili GM CU Lantang Tipo, Pengurus Lantang Tipo, Pengawas CU Lantang Tipo dan Agen Asuransi yang bekerjasama dengan CU Lantang Tipo”.
Penasehat hukum Rusliyadi mengatakan bahwa Aksi Damai ini merupakan bentuk solidaritas anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo yang saat ini sedang berjuang dalam mempertahankan haknya demi memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, sesuai dengan apa yang dianggap baik dan benar (ex aequo et bono).
Sementara itu, Korlap Aksi Marchelus Dendi Rizky menyampaikan bahwa pihaknya mendorong dan mendukung penuh langkah Kapolda Kalbar dalam mengusut tuntas Oknum yang terlibat diduga melakukan penggelapan uang titipan anggota senilai 146 Miliar dan Uang Asuransi senilai 10 Miliar milik anggota CU Lantang Tipo.
“Pada tahun 2021 Polda Kalbar pernah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta praktek Asuransi Tanpa Izin yang dilakukan oleh CU Lantang Tipo,” sindirnya.
Korlap Aksi itu pun menekankan bahwa massa Aliansi Solidaritas Anggota Peduli CU Lantang Tipo sepakat untuk mengawal kasus yang ditangani oleh Polda Kalbar sampai tuntas dan oknum tersebut dapat dimintai, diadili dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami dari Aliansi Solidaritas Anggota Peduli CU Lantang Tipo untuk menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan uang Asuransi dan Uang Titipan Anggota CU Lantang Tipo yang sudah berlangsung lima bulan, agar anggota beserta masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, AKBP Laba Mailala pada saat menerima Audiensi dari Perwakilan Aliansi Solidaritas Anggota Peduli CU Lantang Tipo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Fokus pada pelaporan atas dugaan penyelewengan periode 2021, 2022 sesuai laporan pada Kamis 25 April 2024. Sampai sekarang proses hukum tetap dilakukan,” kata Laba.
Editor: Adrianus Susanto318