Beranda NASIONAL Pertamina Stop Suplai BBM ke SPBB 67.787.01 PT MMU di Kapuas Hulu

Pertamina Stop Suplai BBM ke SPBB 67.787.01 PT MMU di Kapuas Hulu

Pertamina
Police Line di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU) di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
REDAKSISATU.ID – Menurut pihak Pertamina, saat ini pihaknya telah menyetop atau menghentikan suplai BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU), Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Budi salah satu pegawai Pertamina saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 15 Juli 2023, sekitar Pukul 18.48 WIB.

Budi selaku pihak Pertamina menyampaikan, hal tersebut dilakukan oleh pihak Pertamina sebagai langka pembinaan atas tindak-lanjut kejadian penyelewengan distribusi subsidi BBM jenis Bio Solar yang berhasil digrebek oleh ratusan warga Kecamatan Mentebah di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB.

BACA JUGA  Pengurus ICDN Kalbar Dilantik, Adrianus: Kami Konsen Masalah Pendidikan Dayak
Pertamina
Barang-bukti (BB) dari penggrebekan warga masyarakat Kecamatan Mentebah di SPBB 67.787.01 PT. MMU yang diamankan dan Dipolice Line di Kantor Polsek Mentebah, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat.

“Saat ini pun suplai ke SPBB di stop sebagai pembinaan atas tindak-lanjut kejadian kemarin,” ungkap pihak Pertamina Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk proses hukum atas peristiwa tersebut, dari pihak Pertamina pun hingga saat ini masih menunggu perkembangan dari pihak Kepolisian.

“Dari Pertamina menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwajib,” sindirnya.

Pernyataan pihak Pertamina ini menjawab terkait pernyataan oknum penyidik Reskrim Polres Kapuas Hulu kepada warga Kecamatan Mentebah yang mengatakan bahwa dalam suratnya pihak Pertamina menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Warga Aceh Timur Dibacok Gegara Sapi Mati
Pertamina
Warga masyarakat Kecamatan Mentebah saat mendatangi dan mempertanyakan perkembangan proses hukum pada Jumat 26 Mei 2023 terkait penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar di SPBB 67.787.01 PT. MMU pada Kamis malam 25 Mei 2023.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, penggrebekan yang sudah dua kali dilakukan oleh warga tersebut merupakan puncak kekesalan karena terjadinya kelangkaan minyak sejak awal tahun 2023 di Kecamatan Mentebah. Hal inipun sebelumnya sudah dibenarkan oleh pihak PT. Pertamina, Area Manager Communication dan CSR Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra pada Jumat 26 Mei 2023.

Sebelum melakukan penggrebekan, saat ditanya oleh warga, pihak SPBB 67.787.01 PT. MMU selalu mengatakan minyak tidak ada/minyak kosong. Ternyata pada malam harinya, pihak SPBB 67.787.01 PT. MMU mendistribusikan minyak dengan menggunakan puluhan drum. Hal itu terungkap pada saat warga melakukan penggrebekan pada Kamis malam 18 Mei 2023.

Saat penggrebekan pertama, warga pun mendapat perlawanan dan ancaman dari para Pelaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU). Para pelaku merampas dan menghapus video yang sempat diabadikan oleh warga.

BACA JUGA  23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka oleh Polri
Pertamina
Penimbunan Minyak yang sudah terbakar pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB, dan Olah TKPnya terindikasi kuat direkayasa disebut Gudang Pertanian, di Gudang Ilegal Penimbunan Minyak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Penggrebekan kedua kalinya, di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB. Dalam penggrebekan ini, warga telah menangkap tangan para pelaku tengah mengisi 6 drum di dalam truk berplat KB 8614 NL dari 21 drum yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Para pelaku sebanyak 6 orang berpangkat Praka berinisial P, R, S, R, S, SG dan supir truk plat KB 8614 NL berinisial Fl bahkan satu orang atas nama Muslimin selaku Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha.

Menurut warga masyarakat Kecamatan Mentebah yang melakukan penggrebekan, bahwa peristiwa penggrebekan ini bahkan disaksikan langsung oleh Personel Polsek Mentebah.

Selain suplai BBM distop oleh pihak Pertamina, hingga saat ini, objek perkara atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) selain disegel warga juga telah Dipolice Line oleh pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, Barang-bukti (BB) berupa 6 drum minyak yang sempat diisi para pelaku pun sudah diamankan dan Dipolice Line di Kantor Polsek Mentebah, sedang satu unit truk yang digunakan para pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Viral, Gudang Ilegal BBM Subsidi Diduga Milik Oknum Terbakar
Pertamina
Tengki Minyak tanam dan 47 drum besi yang berada di TKP pasca kebakaran sesaat saat api berhasil dipadamkan di dalam Gudang Ilegal Penimbunan Minyak Subsidi jenis Bio Solar di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023.

Namun menurut warga masyarakat, status para pelaku hingga saat ini belum jelas. Kasus ini juga terindikasi kuat dengan minyak penimbunan minyak yang sudah terbakar pada Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, di Gudang Ilegal Penimbunan Minyak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami minta para pelaku termasuk pemilik SPBB, diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas warga Masyarakat yang melakukan penggrebekan.

Atas penyelewengan distribusi subsidi BBM jenis Bio Solar tersebut, para pelaku terutama pihak SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha terindikasi kuat telah melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Sultan Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR RI

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada saat menjadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu 1 Juli 2023, menekankan terkait penanganan proses hukum dan pengawasan/pengawalan program pemerintah sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Keluarga Bhayangkara yang saya hormati dan saya banggakan, semua program pemerintah butuh dukungan Polri sehingga saya perlu tekankan, saya perlu tekankan, kewenangan Polri itu besar, kekuatan Polri itu juga besar ini harus digunakan secara benar,” tegas Presiden Jokowi.

BACA JUGA  DPD RI Tindaklanjuti Laporan Hasil BPK

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo juga menekankan agar Polri terus membenahi diri demi memperbaiki tingkat kepercayaan publik. Jokowi pun menekankan agar jangan ada yang disalahgunakan. Dalam penegakan hukum, Jokowi pun kembali menekan tidak pandang bulu dan tidak hanya tajam ke bawah.

“Jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat membutuhkan rasa aman masyarakat membutuhkan rasa keadilan masyarakat membutuhkan rasa diayomi. Saya minta Polri jangan abaikan ini,” tandas Jokowi saat menjadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu 1 Juli 2023.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah dan BI Kerja Keras Tangani Inflasi
Artikulli paraprakKami Rindukan Pemimpin Yang Peduli Rakyat
Artikulli tjetërPemilik Kost di Kubu Raya Ditemukan Meninggal Dunia

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.