REDAKSI SATU – Truk KB H 1585 VE muatan jenis kayu Ulin ilegal yang diangkut dari wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, menabrak pengendara motor di simpang 4 lampu merah turunan jembatan 2, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 9 Januari 2025, siang.
Pengendara motor yang ditabrak truk muatan kayu Ulin ilegal tersebut mengalami luka serius hingga dua orang dilarikan ke Rumah Sakit terdekat di Kota Pontianak, sedangkan 3 orang yang terdiri dari sopir truk dan kernet pasca kecelakaan itu melarikan diri.
Terpantau di tempat kejadian, truk yang terindikasi kuat pengangkut kayu jenis Ulin ilegal dari Kecamatan Sandi itu, selain menabrak pengendara motor juga menabrak plang dengan tulisan Kubu Raya Menanjak dalam kondisi rusak karena tertimpa kayu Ulin ilegal itu, bahkan kayu Ulin ilegal itu pun masih terlihat menumpuk di taman di tutup dengan terpal warna biru.
Pasca peristiwa itu juga, sejumlah personel kepolisian Satlantas Polres Kubu Raya terlihat sedang mengatur arus lalu lintas. Kemudian terlihat mobil derek menarik mobil dum truck yang tumbang.
Dari informasi yang dihimpun media ini di lapangan, mobil dum truk bermuatan kayu jenis ulin tersebut berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang dan di tumpangi 3 orang yang terdiri dari sopir dan kernet.
Satu diantara saksi, Albert mengatakan tabarakan truk vs motor tersebut bermula, mobil truck dari arah Jembatan 2 hendak menuju ke arah kota Pontianak mengejar lampu yang akan berwarna merah dengan kecepatan tinggi lantas menabrak motor.
‘’Mobil ini agak laju karena ngejar lampu merah dan menabrak pengendara motor. Korban di larikan ke rumah sakit dan 3 orang yang diduga sopir dan kernet lari,’’ kata Albert.
Hingga berita ini di tuliskan, mobil dum truk yang tumbang mulai di evakuasi. Sementara ratusan batang kayu jenis ulin masih menumpuk di lokasi kejadian.
Diketahui, saat ini pihak Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa Lakalantas yang terjadi tersebut.