REDAKSISATU.ID – TNI AL-Lantamal XII menangkap dan mengamankan 3 (tiga) Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No. 68 B, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.
3 Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas yang ditangkap oleh TNI AL-Lantamal XII Pontianak tersebut tidak dilengkapi manifest yang diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan oleh Tim Lantamal XII Pontianak di lapangan, bahwa dugaan Kendaraan Truk yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar di manifest Kapal alias Truk liar.
Ketiga kendaraan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut masing-masing bernomor polisi (Nopol) H 1943 QG dikendarai oleh Andik, Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol H 1971 GA dikendarai oleh Paino, dan Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol T 8136 AA dikendarai oleh Eko.

Untuk proses lebih lanjut, ketiga truk Fuso jenis Mitsubishi yang bermuatan barang bekas berupa barang bukti besi tua dan Ballpress/Lelong tersebut hingga saat ini, Sabtu 20 Januari 2024, masih diamankan di Mako Satrol Lantamal XII.
Pihak TNI AL pun sudah membenarkan peristiwa penangkapan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan pers secara resmi.
Editor: Adrianus Susanto318