REDAKSISATU.ID – Tim Interdiksi Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 26 Januari 2023.
Tim Interdiksi Gabungan melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria berinisial BH (41) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
“BH diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam pada Kamis 26 Januari 2023,” kata Yohanes.
Dari pelaku, lanjut Yohanes Hernowo menyampaikan, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah Barang-bukti (BB) berupa dua bungkus plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah Handphone.
“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan Barang-bukti yang telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hernowo.
Pengungkapan tersebut, ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar, semua tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polisi tentang peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya juga membenarkan pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Tim Interdiksi Gabungan tersebut. Ia pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi Narkoba meskipun hanya coba-coba.
“Penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisa menyebabkan kerusakan syaraf pusat hingga kematian. Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama menyatakan perang melawan Narkoba dan mau memberikan informasi kepada Polri khususnya jajaran Polda Kalbar apabila melihat adanya aktivitas yang berhubungan dengan Narkoba disekitarnya,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Adrianus Susanto318